tag:blogger.com,1999:blog-16687954520980902152023-11-15T10:38:49.651-08:00Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanBursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.comBlogger72125tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-28517028005467303842013-04-22T16:55:00.002-07:002013-04-22T16:55:44.234-07:00Paket Tour Ke Jepang Murah BangetBeruntung sekali saat dapatkan <a href="http://www.cheria-travel.com/">paket tour ke jepang murah banget</a>, hotel, shinkanshen, tour fuji, sakura, semuanya deh tentang jepang di cheria travelCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-10090063366695106252011-03-05T17:16:00.000-08:002011-03-05T17:16:09.217-08:00Prima Saidah Maluku<b>Prima Saidah</b><br />
Gedung Twink Lt 5. Jl. Kapten Tendean, Jakarta<br />
021-70692409/ 021-73888872<br />
Cp. Farida Ningsih<br />
<h5>Biro Haji dan Penyelenggara Umrah Plus</h5><div><div><ul><li><a alt="travel aceh" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umrah-Aceh/179329262103743">Nanggroe Aceh Darussalam / NAD (Daerah Istimewa)</a></li>
<li>Sumatera Utara / Sumut</li>
<li>Sumatera Barat / Sumbar</li>
<li>Bengkulu</li>
<li>Riau </li>
<li>Kepulauan Riau / Kepri</li>
<li>Jambi</li>
<li>Sumatera Selatan / Sumsel</li>
<li><a alt="travel lampung" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umrah-Lampung/126664574069702">Lampung</a></li>
<li>Kepulauan Bangka Belitung / Babel</li>
<li><a alt="travel jakarta" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umrah-Jakarta/150334791687091">DKI Jakarta / Daerah Khusus Ibukota Jakarta</a></li>
<li>Jawa Barat / Jabar</li>
<li>Banten, Jawa Tengah / Jateng</li>
<li>DI Yogyakarta / Daerah Istimewa Yogyakarta</li>
<li>Jawa Timur / Jatim</li>
<li>Pulau Kalimantan</li>
<li>Kalimantan Barat / Kalbar</li>
<li>Kalimantan Tengah / Kalteng</li>
<li>Kalimantan Selatan / Kalsel</li>
<li>Kalimantan Timur / Kaltim</li>
<li>Nusa Tenggara</li>
<li>Bali</li>
<li>NTB Nusa Tenggara Barat</li>
<li>NTB Nusa Tenggara Timur</li>
<li>Pulau Sulawesi</li>
<li>Sulawesi Barat / Sulbar</li>
<li>Sulawesi Utara / Sulut</li>
<li>Sulawesi Tengah / Sulteng </li>
<li>Sulawesi Selatan / Sulsel</li>
<li>Sulawesi Tenggara / Sultra</li>
<li>Gorontalo </li>
<li>Kepulauan Maluku dan Pulau Papua</li>
<li>Maluku</li>
<li>Maluku Utara</li>
<li>Papua Barat</li>
<li>Papua </li>
<li>Kepulauan Riau</li>
<li>Kepulauan Bangka Belitung </li>
<li>Banten </li>
<li>Gorontalo</li>
<li>Maluku Utara</li>
<li>Papua Barat</li>
</ul><div>Kota </div></div></div><div><br />
</div><div><ul><li><a alt="travel bandung" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umrah-Bandung/183873854978920">Bandung</a></li>
<li><a alt="travel cirebon" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umrah-Cirebon/195067700509280">Cirebon</a></li>
<li><a alt="travel garut" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umrah-Garut/196957420314362">Garut</a></li>
<li><a alt="travel kerawang" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umrah-Karawang/129215540478324">Karawang</a></li>
<li><a alt="travel tasikmalaya" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umrah-Tasikmalaya/178711592164588">Tasikmalaya</a></li>
<li><a alt="travel aceh" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umrah-Aceh/179329262103743">Aceh</a></li>
<li><a alt="travel bengkulu" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Bengkulu/195192163837197">Bengkulu</a></li>
<li><a alt="travel medan" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Medan/205943086088602">Medan</a></li>
<li><a alt="travel padang" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Padang/150708758324119">Padang</a></li>
<li><a alt="travel palembang" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Palembang/207984145883735">Palembang</a></li>
<li><a alt="travel pekanbaru" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Pekanbaru/204836959528566">Pekanbaru</a></li>
<li><a alt="travel riau" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Riau/167572923293977">Riau</a></li>
<li><a 158524644201330="" alt="travel semarang>Semarang</a></li> <li><a href=" com="" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Semarang/186041588098510" pages="" surabaya="">Surabaya</a></li>
<li><a alt="travel ambon" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Ambon/187153597986430">Ambon </a></li>
<li><a alt="travel denpasar bali" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Bali/172282922819594">Denpasar Bali</a></li>
<li><a alt="travel balikpapan" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Balikpapan/142199089181041">Balikpapan</a></li>
<li><a alt="travel banjarmasin" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Banjarmasin/171215699593073">Banjarmasin</a></li>
<li><a alt="travel batam" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Batam/130672000338560">Batam</a></li>
<li><a alt="travel bekasi" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Bekasi/155832621142171">Bekasi</a></li>
<li><a alt="travel bogor" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Bogor/147411141987801">Bogor</a></li>
<li><a alt="travel cianjur" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Cianjur/116073095134814">Cianjur</a></li>
<li><a alt="travel depok" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Depok/150420345017615">Depok</a></li>
<li><a alt="travel gorontalo" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Gorontalo/146497722080787">Gorontalo</a></li>
<li><a alt="travel jayapura" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Jayapura/140433739356858">Jayapura</a></li>
<li><a alt="travel kendari" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Kendari/198098173541969">Kendari</a></li>
<li><a alt="travel madura" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Madura/133381663399288">Madura</a></li>
<li><a alt="travel makassar" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Makassar/101954896553256">Makassar</a></li>
<li><a alt="travel maluku" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Maluku/155681041154692">Maluku</a></li>
<li><a alt="travel manado" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Manado/206134269401633">Manado</a></li>
<li><a alt="travel pontianak" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Pontianak/204340972909784">Pontianak</a></li>
<li><a alt="travel sukabumi" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Sukabumi/115706418506296">Sukabumi</a></li>
<li><a alt="travel tangerang" href="http://www.facebook.com/pages/Travel-Haji-Umroh-Tangerang/144788925586091">Tangerang</a></li>
</ul></div>Cheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-8610274963166421112008-10-15T19:48:00.000-07:002008-10-15T19:51:46.478-07:00Peluang Bisnis Bersama Melilea<span id="”fullpost”"><br /></span><h2 class="contentheading"> Pelatihan Sukses Bisnis Melilea</h2><img style="width: 390px; height: 194px;" src="http://f9g.yahoofs.com/groups/g_22292658/.HomePage/__sr_/e7b7.jpg?grAW99IBuqotg2Zl" alt="sukses bisnis melilea" border="0" /><!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } --> <p style="margin-bottom: 0in;"><strong>Pelatihan Sukses Bisnis Melilea</strong><br /></p> <p style="margin-bottom: 0in;">Disinilah Pelatihan Sukses Yang Diberikan Secara GRATIS ! </p> <p style="margin-bottom: 0in;">Anda pasti beruntung mengikuti pelatihan ini, era internet memberikan peluang kepada pebisnis online sekaligus offline untuk mendapatkan kesuksesan, kekayaan, kebahagiaan, kecantikan sekaligus kesehatan.<br /></p> <p style="margin-bottom: 0in;">Melilea memberikan peluang kepada individu untuk sukses, berkembang dan berjaya ditengah gelombang krisis moneter saat ini disebabkan penghasilan bedasarkan dollar.<br /></p> <p style="margin-bottom: 0in;">Ikuti pelatihan ini yang akan di isi langsung oleh pelatih yang telah sukses meraih penghasilan ratusan juta per bulan juga mobil serta rumah mewah. Telah puluhan orang sukses melalui bisnis ini dan kini Giliran Anda.<br /></p> <p style="margin-bottom: 0in;">Anda pasti sukses karena langsung dilatih oleh pelaku sukses, produk yang mendapat pengakuan “Super Brand” Serta “ Sertifikat Halal Amerika” serta didukung perusahaan internasional.</p><p style="margin-bottom: 0in;"><br /></p><p style="margin-bottom: 0in;"><a href="http://bisnis-halal.com/artikel/pelatihan-sukses-bisnis-melilea.html" alt="peluang bisnis usaha">Peluang bisnis dan usaha menguntungkan</a><br /></p> <p style="margin-bottom: 0in;">Waktu dan Tempat:<br /></p> <p style="margin-bottom: 0in;">Sabtu, 18 Oktober 2008 Pukul 12.00 Wib<br /></p> <p style="margin-bottom: 0in;">Melilea Galery Simprug, Blok L-P Jl. Teuku Nyak Arif No.10 Jakarta Selatan<br /></p> <p style="margin-bottom: 0in;">Pendaftaran dengan Cara Mengirim SMS </p> <p style="margin-bottom: 0in;">ketik Nama (spasi) Profesi Kirim Ke 021-70692409</p> <p style="margin-bottom: 0in;"><br /></p> <p style="margin-bottom: 0in;">Catatan :</p> <p style="margin-bottom: 0in;"><br /></p> <ul><li><p style="margin-bottom: 0in;">Modem dan Laptop dibawa masing-masing peserta</p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in;">Bagi yang terlambat dikenakan biaya Rp.50.000</p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in;">Kami hanya menerima 50 orang pendaftar pertama</p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in;">Gratis CD Tools Sukses Dahsyat Era Krisis Moneter Bagi Peserta Yang Ontime</p></li></ul><p><strong>Salah satu Testimoni Sukses Di Melilea<br /></strong></p><p><strong>Pak Zulkifli</strong></p><object height="344" width="425"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/TIqjoQSlZwY&color1=0xb1b1b1&color2=0xcfcfcf&hl=en&fs=1"><param name="allowFullScreen" value="true"><embed src="http://www.youtube.com/v/TIqjoQSlZwY&color1=0xb1b1b1&color2=0xcfcfcf&hl=en&fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowfullscreen="true" height="344" width="425"></embed></object>Cheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-45410583127818980692008-09-28T01:29:00.000-07:002008-09-28T01:30:24.342-07:00Iklan: Jasa Penerjemah Bahasa<em><strong>penerjemah bahasa</strong></em><br /><br /><a href="http://transwa-penerjemah.com/indexi.htm"><img title="Penerjemah bahasa" src="http://transwa-penerjemah.com/images/welcome.png" alt="Penerjemah Bahasa" height="225" width="192" /></a><br /><br />Bahasa membatasi anda? Mari bersama kami menjelajah dunia dengan bahasa. <a href="http://blog.indonesian-translator.info/">Penerjemah Bahasa</a> memberikan jawaban bagi kebutuhan anda akan bahasa asing. Terjemahan, interpreting, editing, legalisasi serta interpreting system merupakan integrated service kami yang akan meniadakan batasan akan bahasa, menjadikannya lebih jelas dan mudah untuk anda. Dengan satu langkah bersama kami maka tak ada lagi batasan akan bahasa.<br /><br /><em>Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:</em><br />Telepon : 021-73888872,021-70692409<br /><div id="text-226465222" class="widget widget_text"><br /><div class="widget-all"><br /><h3 class="widgettitle">Thank your for your trust</h3><br /><div class="textwidget">We have collaborated with numerous parties coming from the government, non-governmental institutions and private companies in various sectors either law, business, commercial or non-commercial.</div><br /><div class="textwidget"><strong>penerjemah bahasa</strong></div><br /></div><br /></div>Cheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-19967055613461728552008-02-15T01:02:00.000-08:002008-02-15T01:14:55.624-08:00Indonesia Visa Is Easy !<strong>Indonesia Visa Is Easy !</strong><br /><br /><a title="Indonesia Visa" alt="Indonesia Visa" href="http://expat-services.blogspot.com/">Immigration Firms Licences and Notary Foreign Investment Visa Consultation Services</a><br /><br />No Problem ! The Solutions In Your Fingertips<br /><br /><br /><a href="http://jak-expat-services.com">Our company</a> has been serving the expatriate community in Jakarta, Bali and Indonesia for years. We provide business consultation, legal services and visa services. if you want to start business as a foreigner in Indonesia, we can help and guide with every step you need to take. We guide you from starting up to opening of your business and thereafter. We help you getting a working permit, firms license (PT, PMA, Representative Office) or a business visa, and provide all other information needed for successful investment in our beautiful country Indonesia, and especially Jakarta. We experts in visa regulation in Indonesia and can help you with retirement in Indonesia, various business visa, all expatriate documents, social visa, re-entry or exit permits<br />With its focused case management approach, can assist in solving all of your business related or private immigration problems quickly and efficiently.We provide you with the highest level of professional performance.<br /><br /><br /> Indonesia Bali Immigration<br /><br /><br />Indonesia Bali Visa<br /><br />Our Services :<br /><br /><em>Working permit-visa KITAS<br />Multiple entry business visa<br />Single business visa Social visas<br />Exit and re-entry permits Visa extensions<br />Expatriate documents<br />Firms licences and notary<br />Passport and travel documents<br />Immigration consultation<br />Foreign company consultation<br />Naturalization consultation</em><br /><br />CALL US NOW ON<br /><br />Tel :62-21-92929643<br />Fax : 62-21-56953044<br />or<br /><br />Email<br /><br /><br />Indonesia Business Immigration Services<br /><br /><br />Marketing Office:<br />Tel/Fax :<br />62-21-92929643<br />Jl. Mawar No.36 Bintaro Jakarta 12330 Indonesia<br />info@jak-expat-services.com<br /><br /><br />We advise both business and private clients, prepare the appropriate applications on your behalf and take you through the legal processes involved."<br /><br />We represent a wide variety of international companies in the financial services, insurance, retail sales, engineering, technology, education, pharmaceuticals, telecommunications, management consultancy, construction, manufacturing, media, sports and entertainment industries and the legal profession<br /><br />We can assist you in a variety of immigration applications, and liaise closely with the relevant government departments to ensure that your applications are resolved quickly. We keep your involvement to a minimum to save you time and will handle legal documentation on your behalf, but also offer you one off or ongoing specialist advice<br /><br /><br />visa to visit indonesia year 2008<br /><br /><br />Marketing Office:<br />Tel : 62-21-92929643<br />Fax : 62-21-56953044<br /><br />Jl. Mawar No.36 Bintaro Jakarta 12330 Indonesia<br />info@jak-expat-services.com<br /><br /><strong>Indonesian Visas<br />Immigration Firms Licences and Notary Foreign Investment Visa Consultation Services<br />Student Visa, Work / Working Visa</strong><br /><br /><br /><br /><br />Visit Indonesia 2008<br />Celebrating 100 years of Nation's Awakening<br />Copyright GMN Jakarta 2008<br /><br /><a href="http://technorati.com/tag/indonesia+visa+services" rel="tag"><img style="border:0;vertical-align:middle;margin-left:.4em" src="http://static.technorati.com/static/img/pub/icon-utag-16x13.png?tag=indonesia+visa+services" alt="indonesia visa services" />indonesia visa services</a><br><a alt="indonesia visa services" href="http://jak-expat-services.com">Indonesia Visa Services</a> | Total Solution Indonesia Visa<br />Indonesia Immigration and naturalization consultation<br />Foreign investment consultation <br /><br />ALP<br /><br />Tel.+62-21-92929643<br />Fax.+62-21-56953044<br /><br />Quality Services For Your Business<br />Tel.+62-21-92929643<br />Fax.+62-21-56953044<br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-87588623545693477262008-02-14T16:24:00.000-08:002008-02-14T16:26:43.345-08:00Percetakan MurahPercetakan Murah<br /><br />Jasa Percetakan Tuk Segala Macam Keperluan, Didukung Alat Mesin Cetak Canggih, Enggak Perlu Repot2<br /><span style="font-weight:bold;"><br />Mudah Murah Berkualitas dan Cepat</span><br /><br />Segera Hubungi Kami<br />Telp: 021-73888872,021-7372864<br /><br /><a title="percetakan murah" alt="percetakan murah" href="http://bisnis-halal-kita.blogspot.com/2008/01/jasa-percetakan-online-murah.html">percetakan murah</a><br /><br /><br /><br />agen <span style="font-weight:bold;">percetakan</span><br />alamat percetakan<br />alat alat <span style="font-style:italic;">percetakan</span><br />alat percetakan<br />asosiasi percetakan<br />bahan percetakan<br />belajar percetakan<br />biaya <span style="font-weight:bold;">percetakan<span style="font-style:italic;"></span></span><br />bisnis<br />bisnis percetakan<br />cara percetakan<br />cari percetakan<br />company profile percetakan<br />daftar harga percetakan<br />daftar percetakan<br />daftar perusahaan percetakan<br />data percetakan<br />dunia percetakan<br />forum percetakan<br />gambar<br />harga mesin percetakan<br />harga percetakan<br />iklan percetakan<br />industri percetakan<br />istilah percetakan<br />jasa percetakan<br />jl percetakan negara<br />jual alat percetakan<br />jual mesin percetakan<br />kartu undangan<br />kerjasama percetakan<br />kursus percetakan<br />lelang percetakan<br />limbah percetakan<br />lowongan di percetakan<br />lowongan kerja di percetakan<br />lowongan kerja percetakan<br />lowongan percetakan<br />manajemen percetakan<br />memulai bisnis percetakan<br />memulai usaha percetakan<br />mesin<br />mesin percetakan<br />mesin percetakan offset<br />nama percetakan<br />order percetakan<br />pabrik percetakan<br />pameran percetakan<br />pelatihan percetakan<br />peluang usaha percetakan<br />pemasaran<br />penawaran percetakan<br />penerbit<br />penerbit dan percetakan<br />penerbit percetakan<br />penerbitan percetakan<br />pengertian percetakan<br />pengusaha percetakan<br />peralatan percetakan<br />percetakan<br />percetakan adalah<br />percetakan alquran<br />percetakan andi<br />percetakan bali<br />percetakan bandung<br />percetakan banner<br />percetakan besar<br />percetakan bogor<br />percetakan brosur<br />percetakan buku<br />percetakan dan penerbitan<br />percetakan dan sablon<br />percetakan di bali<br />percetakan di bandung<br />percetakan di bogor<br />percetakan di indonesia<br />percetakan di jakarta<br />percetakan di jogja<br />percetakan di medan<br />percetakan di semarang<br />percetakan di surabaya<br />percetakan di yogyakarta<br />percetakan dian rakyat<br />percetakan digital<br />percetakan digital printing<br />percetakan dijakarta<br />percetakan erlangga<br />percetakan grafika<br />percetakan gramedia<br />percetakan id card<br />percetakan indonesia<br />percetakan jakarta<br />percetakan jakarta selatan<br />percetakan jogja<br />percetakan kalender<br />percetakan kanisius<br />percetakan kaos<br />percetakan kartu<br />percetakan kartu nama<br />percetakan kartu undangan<br />percetakan kartu undangan pernikahan<br />percetakan kemasan<br />percetakan kertas<br />percetakan koran<br />percetakan label<br />percetakan majalah<br />percetakan malang<br />percetakan medan<br />percetakan murah<br />percetakan negara<br />percetakan negara ri<br />percetakan net<br />percetakan offset<br />percetakan online<br />percetakan plastik<br />percetakan poster<br />percetakan printing<br />percetakan rambang<br />percetakan sablon<br />percetakan security<br />percetakan semarang<br />percetakan spanduk<br />percetakan stiker<br />percetakan subur<br />percetakan surabaya<br />percetakan surat kabar<br />percetakan tabloid<br />percetakan uang<br />percetakan undangan<br />percetakan undangan pernikahan<br />percetakan yogyakarta<br />perkawinan<br />perkembangan percetakan<br />pernikahan<br />perum percetakan<br />perum percetakan negara<br />perum percetakan negara indonesia<br />perum percetakan uang ri<br />perusahaan percetakan<br />perusahaan percetakan di jakarta<br />printer percetakan<br />printer untuk percetakan<br />produk percetakan<br />produksi percetakan<br />profile percetakan<br />proposal percetakan<br />proses percetakan<br />pusat percetakan<br />sampoerna percetakan nusantara<br />sejarah percetakan<br />situs percetakan<br />teknik percetakan<br />teknologi percetakan<br />tempat percetakan<br />tender percetakan<br />tentang percetakan<br />tinta percetakan<br />undangan<br />usaha percetakan<br />website percetakan<br />Peluang Bisnis | Peluang Usaha | Bisnis Internet | Bisnis Online Halal<br /><br /><br><a href="http://groups.yahoo.com/group/bisnis_halal"><span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 204, 255);">Bisnis Halal</span></a><br><br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-30115974255864808132008-02-08T22:43:00.000-08:002008-02-08T22:52:09.846-08:00Indonesia Visa GuidanceIndonesia Visa Guidance<br /><br />IMMIGRATION GUIDANCE TO INDONESIA <br />CHAPTER I<br /><br /><a title="indonesia visa" alt="indonesia visa" href="http://jak-expat-services.com">VISA APPLICATIONS</a><br /><br /> <br /><br />1. VISAS OF THE REPUBLIC OF INDONESIA :<br />a. <br /> <br />A Visa of the Republic of Indonesia is issued in the form of a sheet of paper attached to a passport. The type of visa issued shall be based on the visa application.<br />b. A Diplomatic Visa or a Service Visa shall only be issued to the bearer of a Diplomatic Passport or a Service Passport. Applications for Diplomatic or Service Visas should be accompanied by diplomatic letters or official letters.<br />c. Visa applications may be done by proxy, except for Diplomatic or Service Visa applications.<br />d. A visa application should be submitted to an Embassy or Consular Office of the Republic of Indonesia or other official designated by Government of the Republic of Indonesia.<br />e. Visas shall be used within 60 (sixty) days, calculated from the date of issuance. Any foreign national who fails to use a visa within this designated period of time must submit a re-application for a new visa.<br /><br />2. COMPETENT AUTHORITIES AND OFFICIALS :<br />a. The Immigration Attache at an Embassy or Consular Office of the Republic of Indonesia or other designated official (hereafter, Visa Officer) is authorized to issue or reject Diplomatic or Service Visa applications in accordance with the decision of the Minister of Foreign Affairs.<br />b. The Visa Officer is authorized to issue or refuse requests for Transit Visas, Visit Visas, and Limited Stay Visas in accordance with the decision of the Director General of Immigration on behalf of the Minister of Justice.<br />c. The Director General of Immigration may fully authorize the Visa Officer to issue or reject applications for Transit Visas or Visit Visas.<br />d. The Visa Officer shall have the full authority to grant a visa to a foreign national who is in possession of a national passport or other valid travel document.<br />e. The Visa Officer, upon the approval of the Director General of Immigration, shall grant a visa to an individual not in possession of a national passport or other travel document ( a stateless person ).<br />f. Admission to Indonesia remains under the authority of the Immigration Officer at the port of entry.<br />g. For certain cases, a Transit Visa or a Visit Visa may be issued at an Immigration Check Point.<br /><br />3. GENERAL VISA REQUIREMENTS :<br />a. Visa applications should be submitted to the Visa Officer after filling out the required form.<br />b. A visa application should be submitted along with the following :<br />1) a valid passport;<br />2) a round trip or through-ticket to country of destination;<br />3) 2 (two) photographs, size 4 x 6 cm.;<br />4) proof or written guarantee of possession of sufficient funds for living expenses during entire stay in Indonesia;<br />5) is not included on the black list;<br />6) payment of the visa fee.<br /><br />4. THE APPROVAL OF VISA APPLICATIONS:<br />A visa application shall be approved if the applicant:<br />a. has fully complied with the requirements;<br />b. has paid the visa fee;<br />c. is not included on the Blacklist.<br /><br />5. THE REJECTION OF VISA APPLICATIONS :<br />A visa application shall be rejected if the applicant :<br />a. has not fully complied with the requirements; <br />b. is included on the Blacklist;<br />c. can be included in any of the following categories, specified in Article 17 of Immigration Act No. 9/1992, which include any foreign national who:<br />1) is known to be or suspected of being involved in international crime syndicate activities;<br />2) has shown a hostile attitude toward the Government of Indonesia, or has taken actions which demean the name of the people and the country of Indonesia, in his/her own country or in any other country;<br />3) is suspected of having committed actions in conflict with national security, public order, the morality, religious values, or the traditions or customs of the people of Indonesia;<br />4) is under a request for extradition from another country, said person having tried to escape indictment or the execution of a punishment, having committed a criminal act which is also punishable according to Indonesian law;<br />5) has previously been expelled or deported from the territory of Indonesia; or<br />6) has been found to be suffering from a mental illness or a contagious disease hazardous to public health, <br />d. originates from a country which has no diplomatic relations with the Republic of Indonesia, unless otherwise established by Decision of the Minister of Justice.<br /><br />6. THE FINALIZATION PROCESS :<br />The visa will be stamped or attached in a national passport, or a non-national passport, or a legal travel document.<br />All completed, original copies of visa application forms certified by the Visa Officer will be sent collectively on the same day to the Director General of Immigration.<br />The number and date of visa issuance will be entered on the visa application form.<br />The visa shall be signed by the Visa Officer.<br />The passport with the newly issued visa will be returned to the applicant.<br /><br />7. SPECIAL PROCEDURE :<br />Under certain circumstances, visa applications can be arranged for in Indonesia by the sponsor of the applicant concerned. In such cases, the sponsor should appear in person at the Head Office of the Directorate General of Immigration in Jakarta to begin the processing of the visa application as follows : a. on behalf of the applicant, fill out and complete all visa requirements according to the type of visa, which includes a letter from the sponsor stating the purpose of the visit/invitation and a written statement guaranteeing the sponsor's taking responsibility for the applicant during his/her stay in Indonesia;<br />b. submit the visa application to the Visa Section of the Directorate of Immigration Traffic.<br />In absence of any incriminating factors, the visa authorization for the applicant concerned shall be cabled, at the expense of the sponsor, to the overseas Visa Officer at the Indonesian Embassy or Consular Office at the applicant's place of domicile.<br />The visa shall then be administered by Visa Officer in the presence of the applicant concerned. CHAPTER II<br />TYPE OF VISAS AND IMMIGRATION PERMITS<br /><br /> <br /><br />A. TRANSIT VISA<br />1. Visa Provisions :<br />A Transit Visa shall be issued to a foreign national, in possession of a valid passport or other legal travel document which is valid for at least 6 (six) months, who is : <br />a. in transit in the territory of the Republic of Indonesia intending to continue his/her journey to another country;<br />b. a captain and crew members intending to sign on a sea vessel/aircraft which is operating in Indonesia.<br /><br />2. Immigration Fee :<br />US $ 15.00 per person for a Transit Visa or a Permit to Remain in Transit.<br /><br />3. Validity of Transit Visa :<br />a. 60 (sixty) days, calculated from the date of issuance abroad.<br />b. A foreign national who fails to use the visa within the designated time period must submit a re-application for a new visa.<br /><br />4. Validity of Transit Permit:<br />a. 14 (fourteen) days, calculated from the date of admission to Indonesia, <br />b. An Admission Permit for a foreign national in possession of a Transit Visa shall be valid as a Transit Permit during stay in Indonesia, <br />c. A foreign national holding a Transit Permit who is unable to continue his/her journey within the time limit of his/her Transit Permit because of Force Majeure (an Act of God or something beyond his/her control) shall be granted a Permit to Remain in Transit by the Head of Local Immigration Office. Extensions shall be valid for a period of 14 (fourteen) days calculated from the expiration date of the Transit Permit, for a maximum stay of 60 (sixty) days, calculated from the date of admission.<br /><br />5. Requirements :<br />a. Transit Visa applications shall be submitted by the applicant concerned or by his/her sponsor to the Visa Officer overseas after fully complying with the general visa requirements.<br />b. A Permit to Remain in Transit may be granted by the Head of Local Immigration Office in the following cases of Force Majeure:<br />1) severe damage to the transportation mode;<br />2) extremely bad weather conditions;<br />3) a serious illness;<br />4) other reasons beyond the control of the applicant concerned.<br />B. TRANSIT VISA ON ARRIVAL<br />1. Visa Provisions :<br />a. A Transit Visa on Arrival shall be granted to a foreign national upon arrival in Indonesia by the Head of Local Immigration Office in cases of Force Majeure.<br />b. The application for a Transit Visa on Arrival shall be submitted to the Head of Local Immigration Office in charge of the Immigration Check Point at an officially-designated airport/seaport in Indonesia.<br />c. A Transit Visa on Arrival shall be issued by the Head of Local Immigration Office after careful examination and upon approval of the Director General of Immigration.<br /><br />2. Immigration Fee :<br />US$ 30.00 for a general Transit Visa on Arrival or Permit to Remain in Transit. US$ 20.00 for a transit Visa on Arrival or a Permit to Remain in Transit for Batam Island, Tanjung Uban and Tanjung Balai Karimun. <br /><br />3. Validity of a Transit Permit on Arrival:<br />a. 14 (fourteen) days, calculated from the date of admission to Indonesia.<br />b. An Admission Permit for a foreign national in possession of a Transit Visa on Arrival shall also be valid as a Transit Permit during stay in Indonesia.<br />c. If within 14 (fourteen) days the foreign national is unable to continue his/her journey because of Force Majeure, the Head of Local Immigration Office shall issue a Permit to Remain in Transit for an additional 14 (fourteen) days, calculated from the expiration date of the Transit Visa on Arrival, for a maximum period of 60 (sixty) days, calculated from the date of admission.<br /><br />4. Requirements :<br />a. An applicant must be in possession of a passport or travel document which is valid for at least 6 (six) months.<br />b. An official statement/certificate from an authorized institution or agency concerning the conditions of Force Majeure which have made the foreign national unable to continue on his/her journey.<br /><br />C. VISIT VISA<br />1. Visa Provisions :<br />a. A Visit Visa shall be issued to a foreign national to visit Indonesia for the purpose of:<br />1) An official Government visit, which includes activities of Government to Government, person to Government, an international organization to Indonesian Government, or a private foreign organization/body to the Indonesian Government;<br />2) A tour visit, which includes various tourism activities such as, visiting tourist objects, developing the tourism industry in Indonesia, or managing/conducting package tours to Indonesia;<br />3) A socio-cultural visit, which includes socio-cultural activities such as visits to family members or relatives in Indonesia; visits to a social organization in the same field of endeavor as the applicant; exchange visits between educational, art, or sport institutions;<br />4) A business visit, which includes the following business activities:<br />a) not engaged as an employee:<br />to discuss matters in the framework of trade transactions;<br />to make on-the-spot observations and to discuss trade commodities for the import-export business;<br />to discuss with Indonesian enterprises/companies matters related to capital or commodity production by overseas enterprises/companies;<br />to investigate possibilities for merchandising in the framework of capital investment with prospective partners in Indonesia;<br />to join an international show/exhibition;<br />to give a lecture or join a non-commercial seminar/conference in social, cultural or governmental fields, with the permission of a related agency/institution/department;<br />to join a meeting held by the Head office or a representative in Indonesia;<br />to make a journalistic visit, with the permission of a related agency/institution/department;<br />to give consultation, guidance, information or training in applying and innovating technology in order to increase the quality or the design of products, as well as to further marketing efforts abroad.<br />b) for temporary employment to :<br />inspect company branches in Indonesia;<br />conduct emergency/urgent work;<br />conduct after-sales services;<br />install or repair equipment;<br />give a speech at a seminar;<br />do non-permanent construction work;<br />hold a show/exhibition;<br />hold professional sport activities;<br />do medical activities;<br />do work aboard a ship/floating installation operating in Indonesian waters, territorial seas, a continental shelf installation, or an Indonesian exclusive economic zone;<br />perform tests on of work instruments/equipment for prospective foreign employees.<br />b. For a foreign national visiting Indonesia for a specific purpose or objective, a Multiple-Journey BusinessVisa may be issued.<br /><br />2. Validity of Visit Visa :<br />a. 60 (sixty) days, calculated from the date of issuance abroad, <br />b. A foreign national who fails to use the visa within the designated time period must submit a re-application for a new visa.<br /><br />3. Validity of Visit Permit:<br />a. 60 (sixty) days calculated from the date of admission to Indonesia, and extendible ; <br />b. An Admission Permit for a foreign national in possession of a Visit Visa shall also be valid as a Visit Permit during stay in Indonesia.<br /><br />4. Requirements :<br />a. A Visit Visa application shall be submitted by the applicant concerned or his/her sponsor to the overseas Visa Officer after fully complying with the general visa requirements.<br />b. An applicant must be in possession of a passport or travel document which is valid for at least 6 (six) months.<br />c. The applicant's purpose of visit may include a show/exhibition activities, trade, a professional sport event, attending a seminar/conference or giving a commercial lecture, medical treatment, or carrying out a test trial on work instruments/equipment with the approval of a related agency/institution/department.<br /><br />D. VISIT VISA ON ARRIVAL<br />1. Visa Provisions :<br />An application for a Visit Visa on Arrival shall be : <br />a. submitted to the Head Immigration of the Local Office who is in charge of an Immigration Check Point at an officially-designated airport/seaport in Indonesia; <br />b. granted to citizens from countries exempted from the requirement of possessing a visa, even though his/her arrival in Indonesia is not through an airport/seaport designated for such purposes;<br />c. granted to citizens of other countries upon approval of the Director General of Immigration;<br />d. used for the purpose of an official Government visit, or an official tour visit, or to join a transportation mode that is operating in Indonesian waters, territorial seas, a continental shelf installation, or an Indonesian exclusive economic zone.<br /><br />2. Immigration Fee :<br />US$ 50.00 per person for a general Visit Visa on Arrival. US$ 40.00 per person for a Visit Visa on Arrival for Batam Island, Tanjung Uban and Tanjung Balai Karimun. US$ 30.00 per person for a Visit Visa on Arrival for Several Journey of 14 days for Batam Island, Rempang Island, Galang Island (Barelang), Belakang Padang Island, Bintan Island and Karimun Island. US$ 15.00 per person for a Visit on Arrival for period of 14 days for Batam Island, Tanjung Uban and Tanjung Balai Karimun. <br /><br />3. Validity of Visit Permit on Arrival:<br />a. 30 (thirty) days, calculated from the date of admission to Indonesia. <br />b. An Admission Permit for a foreign national in possession of a Visit Visa on Arrival shall also be valid as a Visit Permit during stay in Indonesia.<br /><br />4. Requirements :<br />The applicant must: <br />a. not be included on the Blacklist;<br />b. be in possession of a passport or travel document which is valid for at least 6 (six) months from the date of arrival.<br /><br />E. COLLECTIVE VISIT VISA<br />1. Visa Provisions :<br />a. A Collective Visit Visa shall be issued by the overseas Visa Officer by stamping a collective list which has been made and signed by a travel agent who arranges for/operates a tour and travel business.<br />b. The collective list shall contain the names of at least 5 (five) persons with a maximum of 25 (twenty five) persons.<br /><br />2. Validity of Collective Visit Visa :<br />a. 60 (sixty) days, calculated from the date of issuance abroad, <br />b. A foreign national who fails to use the visa within the designated time period must submit a re-application for a new visa.<br /><br />3. Validity of Collective Visit Permit:<br />a. 60 (sixty) days, calculated from the date of admission to Indonesia.<br />b. An Admission Permit for a foreign national in possession of a Collective Visit Visa shall also be valid as a Visit Permit during stay in Indonesia.<br /><br />4. Requirements :<br />A Collective Visit Permit shall be issued for the purpose of :<br />a) a tour visit to tourist objects in Indonesia;<br />b) a socio-cultural visit to an organization in one's own field, or an exchange visit between students from an educational, art, or sports institution.<br /><br />F. MULTIPLE JOURNEY BUSINESS VISA<br />1. Visa Provisions :<br />a. A Multiple-Journey business Visa shall be issued by the overseas Visa Officer to an applicant who intends to visit Indonesia for a specific purpose several times.<br />b. A Multiple-Journey Business Visa shall be granted to the holder of a passport or travel document which is valid for at least 1 (one) year.<br /><br />2. Validity of a Multiple-Journey Business Visa:<br />1 (one) year, calculated from the date of issuance.<br /><br />3. Validity of a Multiple-Journey Business Permit:<br />60 (sixty) days for each visit to Indonesia within a period of 1 (one) year from the first admission to Indonesia using said visa.<br />An Admission Permit for a foreign national in possession of a Multiple-Journey Business Visa shall also be valid as a Visit Permit during stay in Indonesia.<br /><br />4. Requirements :<br />The requirements to apply for a Multiple-Journey Business Visa are the same as the general visa requirements, with the provision that the applicant shall not engage in any form of temporary employment, but only visit Indonesia for the purpose of :<br />a. a discussion/s in the framework of trade transactions; <br />b. on-the-spot observations for import-export business; <br />c. investigating possibilities for merchandising in the framework of capital investment with prospective partners in Indonesia; <br />d. discussions between Indonesian enterprises and overseas enterprises concerning capital or commodity production; <br />e. joining a meeting held by the head office or a representative office in Indonesia;<br />f. performing quality control duties on articles for export from Indonesia.<br /><br />G. LIMITED STAY VISA ( KITAS)<br />1. Visa Provisions :<br />a. A Limited Stay Visa shall be issued to a foreign national for the purpose of:<br />1) foreign investment;<br />2) employment as an expatriate expert for the government or the private sector:<br />3) education, training, or scientific research;<br />4) religious duties;<br />5) joining a husband and/or a parent who is a foreign national in possession of a Limited Stay Permit/Permanent Stay Permit or who is an Indonesian citizen, for the wife and/or single, legitimate child(ren) who is/are under 18 (eighteen) years of age;<br />6) repatriation for a former Indonesian citizen;<br />7) to regain Indonesian citizenship which was lost under Act No. 62/1958 concerning Citizenship of the Republic of Indonesia.<br />b. The overseas Visa Officer has the authority to issue a Limited Stay Visa to an applicant only upon approval from the Director General of Immigration or a designated Immigration Officer.<br />c. A Limited Stay Visa may be granted by the overseas Visa Officer to an applicant who is under 18 (eighteen) years of age and still single, provided the applicant :<br />was born overseas after his/her mother had been granted a Limited Stay Visa or a Re-entry Permit to the territory of Indonesia which is still valid; or<br />was born overseas of parents who are Indonesian citizens.<br />d. Applicants not in possession of a national passport are required to enclose proof indicating that the applicant concerned may return to country of issuance of his/her travel document or to the applicant's country of residence within 18 (eighteen) months.<br />e. A Limited Stay Permit shall be issued in the form of a Limited Stay Permit Card (KITAS), a 7 x 10 cm. yellow, quadrangular card with information concerning the identity and the photograph of the holder, the center showing the Immigration symbol.<br /><br /><br />2. Validity of Limited Stay Visa :<br />a. 60 (sixty) days, calculated from date of issuance, <br />b. A foreign national who fails to use the visa within the designated time period must submit a re-application for a new visa.<br /><br />3. Validity of Limited Stay Permit:<br />a. A Limited Stay Permit shall be issued to a foreign national in possession of a Limited Stay Visa to stay in the territory of Indonesia for a period of 1 (one) year from the date of admission to Indonesia and is extendible for 5 (five) times consecutively, each extension for 1 (one) year.<br />b. A Limited Stay Permit shall be canceled if the foreign national concerned :<br />1) willingly relinquishes his/her right to the permit;<br />2) is overseas exceeding the time limit of Re-entry Permit to Indonesia; or<br />3) is subject to an Immigration action.<br /><br />4. Requirements for Limited Stay Visa and Limited Stay Permit:<br />a. The basic requirements for a Limited Stay Visa are the same as the general Visa requirements, with the addition of the following:<br />1) the applicant's passport or travel document must be valid for at least 18 (eighteen) months;<br />2) a recommendation from an overseas sponsor or a sponsor in Indonesia;<br />3) an applicant who intends to join an Indonesian national husband or parent, or a foreign national in possession of a Limited Stay Permit is required to enclose a marriage certificate and/or a birth certificate;<br />4) an applicant who intends to perform activities in the field of religion/missionary work, research, social work or education must enclose the original letter and photocopies of the recommendation from the related institution/Technical Department;<br />5) an applicant who will be employed in the framework of Foreign Investment/National Investment (PMA/PMDN) or as expatriate expert in the field of overseas technical aid must enclose a letter of recommendation from the Technical Department and the Department of Manpower/Investment Coordinating Board (BKPM) along with an approval for the Plan to Utilize Foreign Manpower document (RPTKA);<br />6) an applicant seeking repatriation must enclose proof of being a former Indonesian citizen, and a guarantee of having sufficient funds for living expenses while in Indonesia, <br />b. The requirements for a Limited Stay Permit are as follows:<br />1) the foreign national concerned must possess a Limited Stay Visa on arrival in Indonesia;<br />2) the foreign national concerned, or sponsor, must report his/her arrival as indicated in his/her admission permit;<br />3) an application must be submitted to the Head of Local Immigration Office whose jurisdiction covers the area of residence of the foreign national concerned, at least 7 (seven) days from the date of admission;<br />4) a Limited Stay Permit may be granted to a foreign national's child born in Indonesia, whose father is the holder of a Limited Stay Permit, and who reports the birth at latest 60 (sixty) days from the date the child was born;<br />5) a Curriculum Vitae/Resume of the foreign national concerned, original and photocopies of national passport or travel document. and other proof to support his/her personal data in accordance with his/her visa application must be submitted; <br />6) a written guarantee of responsibility for the foreign national from the sponsor and the identity card of the sponsor must also be submitted.<br /><br />H. SPECIAL IMMIGRATION FACILITY LIMITED STAY PERMIT<br />1. Permit Provisions :<br />a. A Special Immigration Facility Limited Stay Permit (hereafter, DAHSUSKIM) shall be issued to increase the efficient use of territorial waters in the framework of national development.<br />b. A DAHSUSKIM shall be issued by decision of the Director General of Immigration based on the request of a sponsor who intends to employ a foreign national as an expert, captain, or crew member of a vessel or floating installation which is operating in Indonesian waters, territorial seas, a continental shelf installation, or an Indonesian exclusive economic zone.<br />c. The ship captain, crew member, or expatriate expert employed on board a vessel/floating installation shall be exempted from the requirement of obtaining a visa if upon entrance into Indonesia aboard said transportation mode the foreign national obtains a DAHSUSKIM.<br />d. If a captain, crew member, or expatriate expert enters the territory of Indonesia not utilizing his/her vessel/floating installation, it is compulsory to obtain a Visit Visa.<br />e. A foreign national holding a DAHSUSKIM is required to have a Reentry Permit to depart from or re-enter the territory of Indonesia when not aboard his/her vessel/floating installation.<br />f. The period of time of a Re-entry Permit shall be in accordance with the DAHSUSKIM and may be issued for Multiple Journeys.<br />g. The implementation of this Special Immigration Facility shall be by the Head Immigration of the Local Office whose jurisdiction covers the territorial seas designated by an appropriate authority.<br />h. The issuance of a DAHSUSKIM shall be executed at the same time as Alien Registration and is exempted from the requirement of fingerprinting.<br /><br />2. Permit Validity :<br />a. The Permit is valid for 60 (sixty) days from the date of the approval of the DAHSUSKIM from the Director General of Immigration.<br />b. If this time period is exceeded, the sponsor must submit a re-application.<br />c. A DAHSUSKIM is valid for a maximum of 1 (one) year from the date of admission to Indonesia.<br />d. A DAHSUSKIM may be extended by submitting an application to the Director General of Immigration within 30 (thirty) days before the validity of the Permit has expired.<br /><br />3. Requirements :<br />a. An application must be submitted by the sponsor to the Director General of Immigration or a designated Immigration Officer with the following enclosures :<br />1) a Security Clearance from the related office/department for foreign vessels/floating installations to enter Indonesian waters;<br />2) information concerning Foreign Vessel Operations (PPKA) from the Director General of Sea Transportation;<br />3) a recommendation from a related office/department according to the field of activity or business.<br />b. The sponsor who has been granted the approval for a DAHSUSKIM must appear before the Head of Local Immigration Office for the issuance of the DAHSUSKIM within 90 (ninety) days from the date of the approval.<br />c. The sponsor must submit a written application to the Head of Local Immigration Office to process the DAHSUSKIM approval, fill out the required form, and enclose the original and photocopies of the passport or travel document of the expatriate expert, captain, or crew member of the vessel/floating installation concerned, <br />d. The applicant must not be included on the Blacklist, <br />e. The Immigration fee must be paid.<br />f. The sponsor must fill out the Alien Registration form for the expatriate expert, captain, or crew member of the vessel/floating installation.<br /><br />I. PERMANENT STAY PERMIT ( KITAP)<br />1. Permit Provisions :<br />a. A Permanent Stay Permit shall be issued by the Head of Local Immigration Office to a foreign national :<br />1) residing in the jurisdiction of the local Immigration Office;<br />2) child born in Indonesia of a foreign national father in possession of a Permanent Stay Permit who makes the application for the Permanent Stay Permit at the latest 90 (ninety) days from the date of the child's birth; or<br />3) who obtains approval for Immigration permit status conversion, <br />b. A Permanent Stay Permit shall be issued to a foreign national, bearing a valid national passport, for a period of 5 (five) years and is extendible. <br />c. A Permanent Stay Permit shall be granted by the Director General of Immigration on behalf of the Minister of Justice. <br />d. A Permanent Stay Permit shall be issued in the form of a Permanent Stay Permit Card (KITAP), quadrangular in form, 7x10 cm. in size; in the center part of the KITAP is the Immigration symbol; the card is blue, with a photograph and information concerning the personal identity of the holder.<br /><br />Validity :<br />a. 5 (five) years from the date of the Permanent Stay Permit issuance and extendible every 5 (five) years.<br />b. A Permanent Stay Permit shall be canceled if foreign national concerned :<br />1) willingly relinquishes his/her right to the permit;<br />2) is overseas exceeding the time limit of the Re-entry Permit; or<br />3) is subject to an Immigration action.<br /><br />2. Requirements :<br />a. A Permanent Stay Permit may be obtained through a status conversion from a Limited Stay Permit.<br />b. The status conversion may be granted based on the foreign national's request, provided he/she has resided continuously in Indonesia for at least 5 (five) years from the date of issuance of the Limited Stay Permit.<br />c. The requirements for applying for a Permanent Stay Permit for a foreign child born in Indonesia of a foreign national father in possession of a Permanent Stay Permit are as follows :<br />1) submit application form, guarantee of responsibility for the child, and information concerning the personal identity of the father (who, in this case, is the sponsor);<br />2) submit original and photocopies of valid national passport of the child;<br />3) submit original and photocopies of valid birth certificate of the child;<br />4) submit original and photocopies of valid marriage certificate, national passport, and Permanent Stay Permit of the legitimate parents;<br />5) submit 2 (two) color photographs, size 2x3 cm.;<br />6) the parents must not be included on the Blacklist;<br />7) pay Immigration fee.<br /><br />J. RE-ENTRY PERMIT <br />1. Permit Provisions :<br />a. A Re-entry Permit shall be issued to a foreign national in possession of a Limited Stay Permit (KITAS) or a Permanent Stay Permit ( KITAP) for a Single Journey or for Multiple Journeys.<br />b. The issuance of a Re-entry Permit shall be at latest 1 (one) month before the expiration date of the Stay Permit.<br />c. A Re-entry Permit for a Single Journey shall be issued to a foreign national in possession of a Limited Stay Permit for a maximum period abroad of 6 (six) months, or for a foreign national in possession of a Permanent Stay Permit for a maximum period abroad of 12 (twelve) months from the date of the Re-entry Permit issuance.<br />d. A Re-entry Permit for Multiple Journeys shall be issued to a foreign national in possession of either a Limited Stay Permit or a Permanent Stay Permit valid for a maximum of 12 (twelve) months from the date of the Re-entry Permit issuance.<br /><br />2. Validity :<br />1 (one) month at the latest before the expiration date of the Stay Permit.<br /><br />3. Requirements :<br />An application for a Re-entry Permit should be submitted by the applicant or his/her sponsor to the Head of Immigration Office whose jurisdiction covers the area of residence of the applicant, with the following enclosures : <br />a. an application form of applicant concerned or his/her sponsor; <br />b. a valid passport or travel document; <br />c. a Valid Stay Permit. CHAPTER III<br />IMMIGRATION PERMIT EXTENSIONS<br /><br />A. VISIT PERMIT EXTENSION <br />1. Extension Provisions :<br />a. A Visit Permit extension shall be issued for a maximum period of 7 (seven) months from the date of admission to Indonesia by the Head of Immigration Office, The extension shall be issued for the purpose of a Government duty, a socio-cultural visit, a business visit, or temporary employment;<br />b. The Visit Permit extension may be issued for a maximum of 5 (five) times consecutively; each extension shall be granted for 30 (thirty) days, calculated from the expiration date of the Visit Permit with the following provisions :<br />1) the first and the second extensions shall be granted by the Head of Immigration Office.<br />2) the third and the fourth extensions shall be issued by the Head of Immigration Office upon written approval from the Head of Regional Office Department of Justice and Human Right or a designated official; <br />3) the fifth or the last extension shall be issued by the Head Immigration Office upon written approval from the Director General of Immigration through the Head of Regional Office Department of Justice and Human Right or a designated official;<br />c. A Visit Permit for the purpose of tourism is not extendible except in cases of Force Majeure. In such cases, an extension of 30 (thirty) days may be issued by the Head of Immigration Office upon written approval from the Director General of Immigration; <br />d. A Visit Permit for a foreign national using a Free Short Visit Visa facility is not extendible.<br /><br />2. Validity :<br />30 (thirty) days for each extension, calculated from the expiration date of the Visit Permit.<br /><br />3. Requirements :<br />The following must be submitted for a Visit Permit extension by the applicant concerned or by his/her sponsor :<br />a. an application to the Head of Immigration Office in Jakarta, 7 (seven) days at the latest before the expiration date of the Visit Permit;<br />b. a certificate/guarantee of responsibility for the applicant from the sponsor and the sponsor's identity card;<br />c. original and photocopies of the national passport or travel document and proof of a valid Visit Permit;<br />d. 4 (four) color photographs, size 4x6 cm.;<br />e. for the second to the fifth extension, proof of Alien Registration from an authorized Immigration Office.<br />f. The applicant must not be included on the Blacklist;<br />g. In possession of a return ticket or through ticket to the third Country<br />h. For temporary employment, proof of Temporary Employment Permit from an authorized institution must be enclosed.<br /><br />B. LIMITED STAY PERMIT EXTENSION<br />1. Extension Provisions :<br />a. An extension of a Limited Stay Permit shall be issued for a maximum of 5 (five) times consecutively by the Head of Immigration Office in Jakarta whose jurisdiction covers the area of residence of the foreign national concerned, with the following provisions:<br />1) the first and the second extensions shall be issued by the Head of Immigration Office upon written approval from the Head Regional Office Department of Justice and Human Right or a designated official;<br />2) the third to the fifth extensions shall be issued by the Head of Immigration Office upon written approval from the Director General of Immigration through the Head Regional Office Department of Justice and Human Right or a designated official.<br />b. An extension of a Limited Stay Permit for the holder of a travel document, not a national passport, shall be issued by the Head of Immigration Office upon approval of the Director General of Immigration through the Head of Regional Office the Department of Justice and Human Right or a designated official;<br />c. If a Limited Stay Permit expires while awaiting the decision of the Director General of Immigration or a designated official, a temporary extension of a maximum of 60 (sixty) days from the expiration date of said Permit may be issued by the Head of Immigration Office in Jakarta.<br />d. The application for a Limited Stay Permit extension shall be submitted to the Head Immigration Office by the applicant concerned or by his/her sponsor within 30 (thirty) days before the expiration date of the Permit.<br /><br />2. Validity :<br />1 (one) year for each extension, calculated from the expiration date of the Limited Stay Permit, and extendible for a maximum of 5 (five) times consecutively.<br /><br />3. Requirements :<br />The following requirements must be submitted/fulfilled : <br />a. certificate/guarantee of responsibility for the foreign national from the sponsor and identity card of sponsor;<br />b. original and photocopies of a valid passport or travel document, Alien Registration Book, and Limited Stay Permit Card;<br />c. 2 (two) color photographs, size 2x3 cm.;<br />d. the applicant must not be included on the blacklist;<br />e. pay Immigration fee;<br />f. enclose recommendation for extension from related authorized institution/department;<br />g. for spouse and single, under-aged child(ren), enclose marriage certificate and birth certificate of husband or parent;<br />h. for foreign employee or foreign businessman/entrepreneur, enclose photocopies of business documents: Trade Business Permit (SIUP), Business Registration Mark (TDP), and Income Tax Registration Number (NPWP).<br /><br />C. PERMANENT STAY PERMIT EXTENSION<br />1. Extension Provisions :<br />a. An extension of a Permanent Stay Permit shall be issued by the Head of Immigration Office in Jakarta upon written approval from the Director General of Immigration through the Head of Regional Office Department of Justice and Human Right or a designated official;<br />b. An application for a Permanent Stay Permit extension shall be submitted to the Director General of Immigration through the Head Regional Office Department of Justice and Human Right or a designated official;<br />c. An application for a Permanent Stay Permit extension shall be submitted 60 (sixty) days at the latest before the expiration date of the Permit;<br />d. If the Permanent Stay Permit expires while awaiting the decision of the Director General of Immigration concerning the extension of said permit, a temporary extension of 90 (ninety) days from the expiration date of the permit may be issued by the Head of Immigration Office in Jakarta, The extension shall be implemented by issuing of a new Permanent Stay Permit Card to replace the old one;<br />e. An extension of a Permanent Stay Permit shall be granted to a foreign national in possession of a valid passport, not to those in possession of a travel document or a non-national passport.<br /><br /><br />2. Validity :<br />5 (five) years for each extension, calculated from the expiration date of the Permanent Stay Permit as long as the foreign national concerned is residing in Indonesia.<br /><br />3. Requirements :<br />a. An application must be submitted;<br />b. original and photocopies of a valid passport or travel document and Permanent Stay Permit Card of the foreign national concerned; <br /> c. photographs, size 2x3=10 ,3x4=10, 4x6=10 (red backgrounds) <br /> d. a letter of recommendation from related authorized institution. CHAPTER IV<br />STATUS CONVERSION OF IMMIGRATION PERMITS<br /><br /> <br /><br />A status conversion of an Immigration Permit is the changing of status of a Visit Permit into a Limited Stay Permit, or a Limited Stay Permit (KITAS) into a Permanent Stay Permit (KITAP).<br /><br />A. VISIT PERMIT INTO LIMITED STAY PERMIT( KITAS)<br />1. Conversion Provisions :<br />a. The following Visit Permit are convertible into Limited Stay Permit (KITAS):<br />1) A Visit Permit for the purpose of doing business;<br />2) A Visit Permit for socio-cultural purposes;<br />3) A Visit Permit in the framework of government duties, <br />b. The following Visit Permit are not convertible into Limited Stay Permit :<br />1) A Visit Permit for the purpose of tourism;<br />2) A Visit Permit on Arrival;<br />3) A Visit Permit for Free Short Visit Visas.<br />c. A conversion shall be allowed for a foreign national in the framework of:<br />1) investment;<br />2) employment as an expatriate expert;<br />3) employment for social activities;<br />4) carrying out scientific research;<br />5) carrying out religious duties;<br />6) for education and training;<br />7) joining a husband in possession of a Limited Stay Permit/Permanent Stay Permit or who is an Indonesian citizen;<br />8) joining a parent, for single, under-aged, legitimate child(ren) of a parent in possession of a Limited Stay Permit/Permanent Stay Permit or who is an Indonesian citizen;<br />9) repatriation for a former Indonesian citizen in the framework of regaining Indonesian citizenship;<br />10) national development or other reasons related to humanitarian considerations.<br />d. The foreign national concerned must have been residing in Indonesia for at least 4 (four) months consecutively from the date of admission.<br />e. The issuance of a Visit Permit status conversion into a Limited Stay Permit shall be determined by decision of the Director General of Immigration.<br />f. The issuance of a status conversion shall be executed by the Head of Immigration Office in Jakarta upon approval of the Director General of Immigration through the Regional Office Department of Justice and Human Right or a designated official.<br /><br />2. Requirements :<br />An application for the status conversion of a Visit Permit into a Limited Stay Permit shall be submitted in triplicate to the Director General of Immigration, or a designated official, through the Head of Immigration Office in Jakarta whose jurisdiction covers the area of residence of the applicant, with the following enclosures : <br />a. an application letter from the foreign national concerned and his/her sponsor which contain information concerning the reason for the status conversion and a guarantee for said foreign national from the sponsor during his/her stay in Indonesia until his/her exit from Indonesia;<br />b. original and photocopies of a valid passport or travel document which includes information about the personal identity, Visa, Admission Permit, and Visit Permit;<br />c. 4 (four) color photographs, size 2x3 cm.;<br />d. a Curriculum Vitae/Resume which includes information about family, employment background, and educational background of the foreign national concerned;<br />e. letters to support his/her request for a conversion and a recommendation from a related authorized institution/department;<br />f. a marriage certificate and information about the personal identity of the husband for a wife to join a husband in possession of a Limited Stay Permit/Permanent Stay Permit or who is an Indonesian citizen;<br />g. a birth certificate and information about the personal identity of a parent for a child to join a parent in possession of a Limited Stay Permit/Permanent Stay Permit or who is an Indonesian Citizen;<br />h. the applicant is not included on the blacklist or the subject of an Immigration Action.<br /><br />B. LIMITED STAY PERMIT INTO PERMANENT STAY PERMIT <br />1. Conversion Provisions :<br />a. Limited Stay Permit may be converted into Permanent Stay Permit with the exception of a Special Immigration Facility Limited Stay Permit (DAHSUSKIM).<br />b. The status conversion of a Limited Stay Permit into a Permanent Stay Permit may be granted to a foreign national who can be included in the following categories:<br />1) a capital investor who has invested his/her capital in Indonesia;<br />2) expatriate of a rare expertise in the field of science and technology;<br />3) an expatriate expert in the position of top manager of an effective and efficient capital enterprise;<br />4) a foreign church person;<br />5) a foreign wife, to join her husband who is an Indonesian citizen or foreign national in possession of a Permanent Stay Permit, and has accompanied him for a long time in Indonesia;<br />6) the foreign child(ren), under 18 (eighteen) years of age and single, to join parent who is an Indonesian citizen or foreign national in possession of a Permanent Stay Permit, and has accompanied parent for a long time in Indonesia;<br />7) a foreign national in the framework of repatriation to regain his/ her Indonesian citizenship;<br />8) a foreign national who is beneficial to national development or other matters related to humanitarian considerations, <br />c. An application in triplicate for a status conversion shall be submitted to the Head of Local Immigration Office whose jurisdiction covers the area of residence of the foreign national concerned.<br /><br />2. Requirements :<br />a. An application letter from the foreign national concerned and sponsor containing the purpose of the request for the conversion and a guarantee from the sponsor for the foreign national concerned during his/her stay in Indonesia;<br />b. original and photocopies of a valid national passport which includes personal data, visa, and Limited Stay Permit Card, showing that the foreign national has been residing in Indonesia for 5 (five) years continuously using a Limited Stay Permit (KITAS) and has never left Indonesia without a Re-entry Permit nor been overseas exceeding time limit granted;<br />c. a Curriculum Vitae/Resume which contains information about family, educational background, and employment background of the foreign national;<br />d. proof to support the information about personal data and a recommendation from a related authorized institution;<br />e. a marriage certificate and information concerning the identity of the husband for a wife to join a husband who is a citizen of Indonesia or a foreign national in possession of a Permanent Stay Permit;<br />f. a birth certificate and information concerning the identity of the parent for a child(ren) to join parent who is a citizen of Indonesia or a foreign national in possession of a Permanent Stay Permit;<br />g. the applicant must not be included on the blacklist or subject to an Immigration Action. CHAPTER V<br />CHANGES OF SPONSOR AND OCCUPATION<br /><br />A. CHANGE OF SPONSOR :<br />1. Provisions :<br />a. A change of sponsor is a change of agency or guarantor responsible for the stay and activities of a foreign national who is in possession of a Limited Stay Permit or a Permanent Stay Permit.<br />b. A change of sponsor is allowed in the following cases :<br />1) between firms, companies, enterprises, or private or government organizations/agencies/enterprises from the same group and/or owner;<br />2) between firms, companies, enterprises, or private or government organizations/agencies/enterprises which have cooperative commitments based on interrelated types of products;<br />3) between firms, companies, enterprises, or private or government organizations/agencies/enterprises which have activities related to the carrying out of government projects, based on a recommendation from a related authority/ institution/department, <br />c. The finalization of a change of sponsor shall be executed by the Head of Immigration Office in Jakarta upon approval from the Director General of Immigration through the Head of Regional Office the Department of Justice and Human Right or a designated official. <br /><br />2. Requirements :<br />a. A letter of application and guarantee from the new sponsor;<br />b. a valid passport or travel document of the foreign national concerned;<br />c. an Alien Registration Book and Stay Permit Card of the foreign national;<br />d. a certificate from the former sponsor stating that there is no objection to the foreign national's changing sponsor to be employed by a new sponsor;<br />e. the applicant must not be included on the blacklist;<br />f. a change of sponsor recommendation from related authorized institution/department;<br />g. a Plan to Utilize Foreign Manpower document (RPTKA);<br />h. a certificate of the Establishment of the Business of the former sponsor and the new sponsor.<br /><br />3. Process :<br />a. An application for a change of sponsor shall be examined by the Head of Immigration Office in Jakarta and sent to the Director General of Immigration through the Head of Regional Office the Department of Justice and Human Right or a designated official along with any recommendations, suggestions, or other ideas;<br />b. The finalization of the change of sponsor shall be executed by the Head of Immigration Office in Jakarta upon approval from the Director General of Immigration, as follows :<br />1) the Stay Permit shall be canceled and a new one issued;<br />2) the new Stay Permit shall be officially stamped, along with alteration notes, the number and date of approval of the decision of the Director General of Immigration, in the passport or travel document and Alien Registration Book. <br />c. If the application for a change of sponsor is rejected, the Head of Immigration Office in Jakarta shall :<br />inform the foreign national concerned and/or his/her sponsor concerning the rejection of the application and the reasons for said rejection;<br />cancel the Immigration Stay Permit by revoking the Immigration Stay Permit Card and Alien Registration Book of the foreign national concerned;<br />order the foreign national to leave Indonesia, entering in the passport or travel document an official stamp, notes about the reason for revocation, and the date of the time limit to leave Indonesia.<br /><br />B. CHANGE OF OCCUPATION :<br />1. Provisions :<br />a. A change of occupation is a change of type of occupation or profession or status of employment by a foreign national in possession of a Limited Stay Permit or a Permanent Stay Permit within the same organization.<br />b. The finalization of a change of occupation shall be executed by the Head of Immigration Office in Jakarta upon written approval from the Director General of Immigration through the Head of Regional Office the Department of Justice and Human Right of West Java or a designated official.<br />c. An application for a change of occupation shall be submitted by the foreign national concerned or his/her sponsor to the Head of Immigration Office in Jakarta whose jurisdiction covers the area of residence of said foreign national.<br /><br />2. Requirements :<br />a. An application letter and sponsor guarantee;<br />b. a valid national passport or travel document of the foreign national concerned;<br />c. an Alien Registration Book and Stay Permit Card;<br />d. the applicant must not be included on the blacklist;<br />e. a recommendation for the change of occupation from a related authorized institution/department;<br />f. a Plan to Utilize Foreign Manpower document (RPTKA).<br /><br />3. Process :<br />a. An application for a change of occupation shall be examined by the Head of Jakarta Immigration Office and sent to the Director General of Immigration through the Head of Regional Office the Department of Justice and Human Right or a designated official;<br />b. The finalization of the change of occupation shall be executed as follows by the Head of Immigration Office in Jakarta upon approval by the Director General of Immigration:<br />1) cancel the Immigration Stay Permit and issue a new one;<br />2) enter an official stamp, alteration notes, and the number and date of approval of the Director General of Immigration in the passport or travel document and the Alien Registration Book, <br />c. If the application for change of occupation is rejected, the Head of Jakarta Immigration Office shall :<br />1) inform the foreign national concerned and or his/her sponsor concerning the application rejection and the reason for the rejection;<br />2) cancel the Stay Permit by revoking the Stay Permit Card and the Alien Registration Book;<br />3) order the foreign national concerned to leave Indonesia, entering in the passport or travel document an official stamp, notes concerning the reason for the rejection, and the date of the time limit to leave Indonesia. CHAPTER VII<br />REPLACEMENT OF IMMIGRATION DOCUMENTS<br /><br />A. TRANSIT AND VISIT PERMITS<br />1. Provisions :<br />a. Any foreign national who loses his/her passport along with the Transit Permit or Visit Permit is required to report the loss immediately to the nearest Police Station in order to obtain an Official Police Statement concerning the loss of said Document.<br />b. Any foreign national whose Transit Permit or Visit Permit is severely damaged is required to apply immediately for a replacement to the nearest Immigration Office to obtain a duplicate of the Transit Permit or Visit Permit.<br />c. The Head of Local Immigration Office or a designated official shall investigate the possibility of willful intent in the loss or damage of the document.<br /><br />2. Requirements :<br />a. An application for a duplicate Transit Permit or a duplicate Visit Permit shall be submitted by the foreign national concerned or his/ her sponsor to the Head of the Local Immigration Office with the following enclosures :<br />1) a new passport or travel document;<br />2) proof of a valid Transit Permit or Visit Permit based on photocopies from the time of admission, an Embarkation/Disembarkation Card (E/D Card), part of a boarding pass, and/or other proof which is related to the admission and presence of the foreign national in Indonesia;<br />3) results of an investigation concluding that no element of willful intent is present;<br />4) an official statement of the loss of the document from the local Police, <br />b. The applicant must not be included on the blacklist.<br />c. Payment of the Immigration Fee. <br /><br />B. LIMITED STAY PERMITS OR PERMANENT STAY PERMITS<br />1. Provisions :<br />a. Any foreign national who loses his/her Limited Stay Permit Card or Permanent Stay Permit Card is required to report immediately to the nearest Police Station to obtain an Official Statement concerning the loss of the document.<br />b. Foreign national whose Limited Stay Permit Card or Permanent Stay Permit Card is lost or damaged is required to report immediately to the Head of Immigration Office, to obtain a duplicate Limited Stay Permit Card or Permanent Stay Permit Card.<br />c. The Head of Jakarta Immigration Office or a designated official shall investigate the possibility of willful intent in the loss or damage of the document.<br />d. The issuance of a duplicate Limited Stay Permit Card or Permit Stay Card shall be implemented by the Head of Immigration Office in Jakarta upon written approval from the Head of Regional Office the Department of Justice and Human Rights or a designated official.<br /><br />2. Requirements :<br />a. An application for a duplicate Limited Stay Permit Card or Permanent Stay Permit Card shall be submitted by the foreign national concerned or his/her sponsor to the Head of Immigration Office in Jakarta with the following enclosures:<br />1) a valid passport or travel document;<br />2) proof of possessing a valid Limited Stay Permit Card or Permanent Stay Permit Card based on a passport or travel document, an Alien Registration Book, or other proof of the admission and presence of the foreign national concerned in Indonesia;<br />3) the results of an investigation showing that no element of willful intent has been found;<br />4) an official statement of loss from the local Police;<br />5) a certificate or guarantee from the sponsor, <br />b. The applicant must not be included on the Blacklist, <br />c. Payment of the Immigration Fee.<br /><br /> CHAPTER VIII <br />ALIEN REGISTRATION<br /><br />1. <br /> <br />Provisions :<br />a. Alien Registration is the processing of information/data concerning the presence and the activities of foreign nationals in the territory of the Republic of Indonesia;<br />b. An Alien Registration Review is the updating of records concerning the presence and the activities of foreign nationals in the territory of the Republic of Indonesia.<br /><br />2. Requirements for Alien Registration :<br />a. Registration at the Jakarta Immigration Office is compulsory for foreign nationals residing in the regencies of Jakarta, and in possession of one of the following Immigration permits :<br />1) A Visit Permit, and the foreign national concerned having stayed in Indonesia for more than 90 (ninety) days;<br />2) A Limited Stay Permit;<br />3) A Permanent Stay Permit.<br />b. Alien Registration shall be performed 1 (one) time during the foreign national's stay in Indonesia.<br /><br />3. Requirements for Immigration Permit holders :<br />a. Alien Registration for a foreign national in possession of a Visit Permit shall be performed within 14 (fourteen) days of the 91st (ninety-first) day from the date of the admission permit.<br />b. Alien Registration shall be carried out at the local Immigration Office at the same time as the issuance of an extension of a Visit Permit.<br />c. Alien Registration for foreign nationals in possession of a Limited Stay Permit or a Permanent Stay Permit shall be carried out at the local Immigration office at the time of permit issuance, except for those foreign nationals who are granted conversions of their Immigration Permits.<br />d. Alien Registration shall be carried out by filling out the required form, which should include: name; sex; place and date of birth; profession; finger print; marital status; nationality; religion; address; number and validity dates of passport; place and date of entrance into Indonesia and validity dates of Immigration Permit;<br />e. Each Alien Registration will be recorded in a special Registration Book.<br /><br />4. Exemptions from the Alien Registration Requirement :<br />Alien Registration is not required for ;<br />a. a foreign national staying in Indonesia for less than 90 (ninety) days; <br />b. a foreign national who is the parent or guardian of a baby under the age of 14 (fourteen) days old (Alien Registration is only required after 14 (fourteen) days);<br /><br />5. Proof of Registration :<br />a. Foreign nationals who have registered will be given proof of registration in the form of an Alien Registration Book;<br />b. The Alien Registration Book will be used to record any change in family status, marital status, citizenship, address, or employment;<br />c. The Alien Registration Book may be used by the Police or other government offices whose jurisdiction concerns the activities of foreign nationals in order to obtain information concerning Immigration Permits or other necessary particulars;<br />d. The Alien Registration Book shall be relinquished to the proper authorities before the foreign national leaves Indonesia. THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA<br /><br />THE DECISION<br />OF PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA<br />NUMBER 18 YEAR 2003<br />ON<br /><br />FREE SHORT VISIT VISA <br /><br />THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA<br /><br />Considering:<br />a. that any foreign national who enters the Territory of the Republic of Indonesia is required to possess a valid visa, exception of requirements are for designated foreign nationals who intend to visit Indonesia shall be based on- the principles of utility, mutual benefit, and not bring about intrusion to domestic security as established in Act Number 9 Year 1992 on Immigration;<br />b. that exceptions to requirement to possess a visa as cited in letter a is stipulated in a Decision of President as delineated by the Article 7 Paragraph (1) letter a Act Number 9 Year 1992 on Immigration;<br />c. that based on the two considerations of letter a and b above it has been deemed necessary to establish a Decision of President on Free Short Visit Visa;<br /><br />In view of:<br />1. Article 4, Paragraph (1) of the 1945 Constitution;<br />2. Immigration Act Number 9 Year 1992 on Immigration (State Gazette No.33/ 1992, Supplementary State Gazette No.3474);<br />3. Government Regulation Number 32 Year 1994 on Visa, Admission Permits, and Immigration Permits (State Gazette No.55/1994, Supplementary State Gazette No.3563);<br />4. The Decision of President of The Republic of Indonesia Number 15 Year 1983 concerning The Policy of The Tourism Development as amended in Presidential Decision Number 39 Year 1986;<br /><br />It is hereby decided:<br />To Establish:<br /><br />THE DECISION OF THE PRESIDENT OF<br />THE REPUBLIC OF INDONESIA<br />ON FREE SHORT VISIT VIS A<br /><br />Article 1<br />In this Decision of President the following terms are defined:<br />1. Free Short Visit Visa is a waived visa granted as exemption for the designated foreign nationals who intend to visit Indonesia for the purposes of tourism, sociocultural visit, business visit, and government duties.<br />2. Minister is the Minister of Justice and Human Rights of The Republic of Indonesia;<br />3. Immigration Checkpoint is seaports, airports, or other ports stipulated by the Minister as entry points and exit points to and from the Territory of Indonesia;<br />4. Visit Visa on Arrival is a visit visa issued by Immigration Officer at the Immigration Checkpoint on arrival for designated foreign nationals other than Free Short Visit Visa recipients who intends to visit Indonesia.<br /><br />Article 2<br />Free Short Visit Visa as delineated in Article 1 number 1 merely granted to the purposes of visit that based on principles of utility, mutual benefit, and not bring about intrusion to domestic security.<br />Provision as cited in Paragraph (1) may be implied to foreign nationals of certain countries of origin that have executed bilateral or multilateral cooperation with the government of Indonesia on reciprocal basis.<br /><br />Article 3<br />Foreign nationals of countries of origin as stated in Article 2 Paragraph (1) are nationals of:<br />a. Thailand;<br />b. Malaysia;<br />c. Singapore;<br />d. Brunei Darussalam;<br />e. The Philippines;<br />f. Hong Kong Special Administration Region (Hong Kong SAR);<br />g. Macao Special Administration Region (Macao SAR);<br />h. Chili;<br />i. Morocco;<br />j. Turkey; and<br />k. Peru<br /><br />Article 4<br />Foreign nationals of countries of origin as delineated in Article 3 may be entering and leaving the Territory of Indonesia through any Immigration<br /><br />Checkpoints.<br /><br />Article 5<br />Free Short Visit Visa as stated in Article 2 may be issued for 30 (thirty) days Validity with the provisions:<br />Its validity is not extendible;<br />Not convertible into other immigration permits;<br /><br />Article 6<br />Foreign nationals of countries of origin who are not granted Free Short Visit Visa may be issued a Visit Visa on Arrival as stipulated in valid law and regulations.<br />Article 7<br />By the time of this Decision of President takes in effect, regulations on immigration matters as established in The Decision of President of The Republic of Indonesia Number 15 Year 1983 concerning The Policy of The Tourism Development as amended in Presidential Decision Number 39 Year 1986 are hereby declared to be null and void.<br /><br />Article 8<br />All contracts in tourism business agreed by and signed by Indonesian travel bureaus and their foreign counterparts that legally based on The Decision of President of The Republic of Indonesia Number 15 Year 1983 before this Decision of President takes into effect are declared to be still valid until the coming 6 months after the effective date of this Decision of President.<br /><br />Article 9<br />This Decision of President is effective upon the date of establishment.<br /><br />Established in Jakarta <br />On March 31,2003<br /><br />THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA<br /><br />signed <br /><br />MEGAWATI SOEKARNOPUTRI<br /><br />This copy conforms to the original:<br />The Republic of Indonesia CABINET SECRETARY<br />The Head of the Bureau of Law and Legislation<br /><br />signed <br /><br />Edy Sudibyo <br /><br />THE DECISION<br />OF PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA <br />NUMBER 103 YEAR 2003<br />ON<br />THE AMENDMENT OF DECISION <br />OF PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA<br />NUMBER 18 YEAR 2003 <br />ON FREE SHORT VISIT VISA<br /><br />THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA<br /><br />Considering:<br />a. that Government of The Republic of Turkey has recently launched a new visa policy on the requirement of visa to enter Turkey for nationals of European Union and Indonesia;<br />b. that Governments of Indonesia and Vietnam had come to a reciprocal agreement to implement visa waiver policy for ordinary passport holders of the respective nationals that has been established in bilateral treaty;<br />c. that as Indonesian are required to possess visa to enter Turkey, nationals of Turkey do not deserve Free Short Visit Visa, in other case Vietnam implements free visa policy for Indonesian, so reciprocally, Vietnam nationals are included in Free Short Visit Visa recipients;<br />d. that aliens to have been granted Free Short Visit Visa are given limited opportunity to extend their stay permit based on stipulated grounds;<br />e. that based on the above considerations of letter a, b, c, and d, it has been deemed necessary to establish a Decision of President on The Amendment of Decision of President Number 18 Year 2003 on Free Short Visit Visa;<br /><br />In view of:<br />1. Article 4, Paragraph (I) of the 1945 Constitution;<br />2. Immigration Act Number 9 Year 1992 on Immigration (State Gazette No.33/1992, Supplementary State Gazette No.3474);<br />3. Government Regulation Number 32 Year 1994 on Visa, Admission Permits, and Immigration Permits (State Gazette No.55/1994, Supplementary State Gazette No.3563);<br />4. The Decision of President of Republic of Indonesia Number 18 Year 2003 on Free Short Visit Visa;<br /><br />It is hereby decided:<br /><br />To Establish:<br />THE DECISION OF THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ON THE AMENDMENT OF DECISION OF PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NO. 18/2003 ON FREE SHORT VISIT VISA<br /><br />Article I<br />1. To amend provision delineated in Article 3 The Decision of President of Republic of Indonesia Number 18 Year 2003 on Free Short Visit Visa by deleting Republic of Turkey between letter I and k and by adding Vietnam, that in complete passage written as follows<br /><br />“Article 3<br />a. Thailand;<br />b. Malaysia;<br />c. Singapore;<br />d. Brunei Darussalam;<br />e. The Philippines;<br />f. Hong Kong Special Administration Region (Hong Kong SAR);<br />g. Macao Special Administration Region (Macao SAR);<br />h. Chili;<br />i. Morocco;<br />j. Peru; and<br />k. Vietnam.<br /><br />2. To amend provision delineated in Article 5 The Decision of President of Republic of Indonesia Number 18 Year 2003 on Free Short Visit Visa that in complete passage written as follows:<br /><br />“Article 5<br />Free Short Visit Visa as stated in Article 2 may be issued for 30 (thirty) days validity.<br />In the matter of emergency cases as natural disaster, accident and illness. Free Short Visit Visa as specified in paragraph (1) is extendible upon the Minister approval.<br />The provision of Free Short Visa as specified in paragraph (1) shall not be converted into other immigration permits."<br /><br />Article II<br />Decision of President is effective upon the date of establishment.<br /><br />Established in Jakarta <br />On December 17,2003<br /><br />THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA<br /><br />signed <br /><br />MEGAWATI SOEKARNOPUTRI<br /><br />This copy conforms to the original:<br />The Republic of Indonesia Deputy of CABINET SECRETARY <br />The Head of the Bureau of Law and Legislation<br /><br />signed <br /><br />Lambock V. Nahattands<br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-24934919598436329472008-02-03T01:22:00.001-08:002008-02-03T01:22:55.076-08:00Arsitek Rumah Tinggal<strong>Arsitek Rumah Tinggal</strong><br /><br /><p><a title=" arsitek rumah minimalis interior modern jasa bangun renovasi biro contoh denah rumah desain design idaman jakarta"alt=" arsitek rumah minimalis interior modern jasa bangun renovasi biro contoh denah rumah desain design idaman jakarta" href="http://www.bangun-renovasi-rumah.com">arsitek bangunan rumah<br><br />arsitek jakarta<br><br />arsitek minimalis<br><br />arsitek rumah<br><br />arsitektur rumah<br><br />arsitek interior<br><br />arsitek modern<br><br />bangun rumah<br><br />biro arsitek<br><br />contoh rumah<br><br />denah rumah<br><br />desain rumah<br><br />design rumah<br><br />gambar rumah<br><br />interior rumah<br><br />jasa arsitek<br><br />renovasi rumah<br><br />Rumah Jakarta<br><br />Rumah Minimalis<br><br />rumah idaman</a><br><br /> </p><br /><br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-56092262626502924152007-10-14T04:50:00.001-07:002007-10-14T04:50:46.779-07:00Penyediaan Alat Medis Rawan PenyimpanganPenyediaan Alat Medis Rawan Penyimpangan<br /><br />BANDUNG, (PR).-<br />Anggota KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Erwin Syahril mengungkapkan selama ini proses pengadaan peralatan medis disinyalir rawan terjadi penyimpangan.<br /><br />Pasalnya, sampai sekarang belum ada standardisasi tingkat harga dan spesifikasi yang dibutuhkan pihak pengguna seperti panitia pengadaan alat medis di rumah sakit maupun kalangan distributor.<br /><br />"Ini memang pekerjaan tidak mudah. Namun, kita sudah berupaya meminta Menteri Kesehatan untuk segera membuat aturan yang jelas tentang itu. Kalau aturan itu sudah berjalan, tentu kita akan melakukan evaluasi," ungkap Erwin, usai dengar pendapat tentang alat-alat kesehatan medis, di Hotel Preanger, belum lama ini.<br /><br />Erwin mengakui, dari jumlah rumah sakit umum daerah di tanah air sebanyak 440 unit ditambah puskesmas, pihaknya mendapat laporan bahwa sebanyak 60% peralatan medis yang dimiliki rumah sakit dan puskesmas tidak dapat digunakan. "Ini jumlah yang sangat banyak. Jadi, berapa kecurangan dan loss (kerugian) yang harus ditanggung APBN," katanya.<br /><br />Menyinggung adanya "persekongkolan" antara panitia pengadaan medis di rumah sakit dengan pihak distributor maupun pihak terkait, Erwin mengatakan, hal itu memang terjadi utamanya karena belum ada standar harga dan spek (spesifikasi) jelas yang mengatur selama ini. Untuk itu, KPPU ingin mencoba menjembatani mereka.<br /><br />"Kasihan juga mereka (panitia pengadaan alat medis di rumah sakit-red) yang selama ini selalu mendapat tekanan. Ditambah lagi, adanya pihak-pihak tertentu yang makin memberatkan proses pengadaan alat-alat medis ini menjadi sulit dan mahal. Pada gilirannya akan berdampak pada penurunan pelayanan medis kepada masyarakat," katanya.<br /><br />Meski tidak disebutkan pihak mana saja yang bersekongkol, Erwin mengakui, yang pasti pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada praktik kecurangan dalam pengadaan alat-alat medis selama ini.<br /><br />Upaya itu ditempuh KPPU dengan tetap mengacu UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terutama menyangkut adanya persekongkolan tender dan diskriminasi.<br /><br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-10607885317001191352007-10-14T04:47:00.001-07:002007-10-14T04:47:35.125-07:00KPPU: RSUD Kota Bekasi Terbukti Melakukan Persekongkolan TenderKPPU: RSUD Kota Bekasi Terbukti Melakukan Persekongkolan Tender<br /><br /><br /><br />Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi melakukan persekongkolan tender dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) medis. RSUD Bekasi diputuskan telah melanggar Pasal No.22 dari UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.<br />Putusan itu dibacakan Majelis Komisi yang terdiri dari Erwin Syahril sebagai Ketua serta Tadjuddin Noer Said dan Syamsul Maarif masing-masing sebagai anggota, Senin (22/8), di Jakarta.<br />Majelis Komisi menyatakan dalam pengadaan alat kesehatan medis di RSUD Bekasi terbukti terjadi persekongkolan yang dilakukan oleh CV.Lodaya, PT.Mutiara Jaya Farma, PT. Ina Farma, dan PT. Fondaco Mitratama yang merupakan peserta tender serta melibatkan Ketua Panitia Lelang Pengadaan Alkes Medis RSUD Kota Bekasi, Pemimpin Bagian Proyek Peningkatan Upaya Kesehatan dan Sarana Prasarana Kota Bekasi DIP APBN Tahun Anggaran 2004, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.<br />Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian disebutkan Majelis Komisi menemukan fakta tentang persekongkolan, antara lain spesifikasi alkes dalam lampiran Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) menjurus pada merek dan atau tipe tertentu.<br />“Merek alat-alat kesehatan medis, khususnya ventilator, telah ditentukan sejak staf pemasaran PT.Fondaco Mitratama mempromosikan ventilator merek Hamilton Medical, tipe Galileo eks Switzerland,” kata Erwin Syahril.<br />Lebih lanjut dinyatakan bahwa Ketua Panitia Lelang tidak meminta penawaran harga 11 unit alat-alat kesehatan yang dilelang, khususnya ventilator, guna memberikan kesempatan kepada distributor lain untuk ikut berkompetisi menawarkan produk yang sama. Akibatnya, peserta lelang lainnya tidak mempunyai alternatif lain dalam menawarkan ventilator selain produk PT Fondaco Mitratama.<br />Majelis Komisi merekomendasikan agar Departemen Kesehatan (Depkes) memberi sanksi administratif kepada para pihak yang terbukti melakukan persekongkolan. Selain itu, Komisi merekomendasikan Depkes agar mewajibkan penyelenggaraan pengadaan barang atau jasa yang dilakukan pemerintah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />(naomi siagian)<br /><br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-37873213728661724732007-09-28T21:04:00.000-07:002007-09-28T21:05:57.457-07:00Apa yang anda cari?Berikut adalah kata kunci yang dihasilkan google tools<br /><br />livermore laboratory<br />clinic<br />laboratory training<br />lincoln laboratory<br />lab suppliers<br />laboratory testing<br />laboratory animals<br />glp<br />laboratory design<br />chemical<br />air force research laboratory<br />lab supplies<br />neopets laboratory<br />public health laboratory<br />lab bench<br />laboratory safety<br />medical laboratory technician<br />health care<br />biotech<br />labcorp<br />medical supply store<br />lab equipment<br />laboratory technologist<br />cavendish laboratory<br />science lab supplies<br />nhs<br />daresbury laboratory<br />laboratory experiment<br />instrumentation laboratory<br />dental laboratory<br />laboratory suppliers<br />analytical laboratory<br />laboratory apparatus<br />hospital<br />instruments<br />microbiology laboratory<br />laboratory corp of america<br />laboratory technician<br />centrifuge supplies<br />labware<br />computer laboratory<br />mds laboratory<br />dna<br />mote marine laboratory<br />laboratory distributors<br />laboratories<br />petpet laboratory<br />environmental laboratory<br />laboratory oven<br />lab products<br />marine biological laboratory<br />the jackson laboratory<br />forensic laboratory<br />transport research laboratory<br />dexter's laboratory<br />good laboratory practices<br />laboratory schools<br />testing services<br />chemistry<br />doctors laboratory<br />testing<br />forensic science laboratory<br />dexters laboratory<br />medical products<br />laboratories suppliers<br />laboratory instruments<br />clinical laboratory scientist<br />health care supplies<br />doctor<br />scientific laboratory supplies<br />applied physics laboratory<br />medical<br />reference laboratory<br />clinical reference laboratory<br />laboratory equipments<br />medical supply companies<br />underwriters laboratory<br />laboratory report<br />clinical laboratory<br />normal laboratory values<br />medical supply stores<br />virtual laboratory<br />medical equipment<br />medical supplies<br />laboratory corporation of america<br />laboratory products<br />diagnostic laboratory<br />wheelchairs<br />laboratory field services<br />laboratory standards<br />health supplies<br />clinical laboratory sciences<br />veterinary laboratory<br />insurance<br />laboratory glassware<br />lab distributors<br />stirrer<br />laboratory software<br />dental<br />forest products laboratory<br />lab<br />secret laboratory<br />chemical laboratory<br />the laboratory<br />army research laboratory<br />regional research laboratory<br />laboratory glass<br />laboratory<br />centrifuge<br />hospitals<br />laboratory manager<br />clia<br />centrifuge buckets<br />nursing<br />regional educational laboratory<br />medical laboratory science<br />centrifuge suppliers<br />mit lincoln laboratory<br />laboratory test<br />npl<br />ben 10 alien laboratory<br />lab consumables<br />laboratory equipment supply<br />pathology laboratory<br />laboratory medicine<br />laboratory mice<br />calgary laboratory services<br />laboratory instrument<br />laboratory technology<br />doctors<br />birthing<br />lab distributor<br />pyrex<br />medical laboratory technology<br />naval research laboratory<br />laboratorium<br />ben 10 laboratory<br />laboratory technician jobs<br />health insurance<br />good laboratory practice<br />petpet laboratory map<br />health<br />language laboratory<br />laboratory supply<br />american laboratory<br />laboratory equipment supplies<br />laboratory services<br />laboratory analysis<br />sandia laboratory<br />pharmaceutical<br />spectrum laboratory<br />quest laboratory<br />secret laboratory map<br />laboratory corp<br />uniforms<br />future laboratory<br />laboratory information system<br />laboratory techniques<br />medical center<br />calgary laboratory<br />laboratory equipment<br />medical laboratory technologist<br />laboratory tests<br />chemistry laboratory<br />laboratory reports<br />laboratory technicians<br />used medical equipment<br />laboratory investigation<br />laboratory automation<br />laboratories supplies<br />lims<br />va hospitals<br />laboratory values<br />community hospitals<br />laboratory accreditation<br />medical clinic<br />laboratory assistant<br />laboratory manual<br />centrifuge distributor<br />medical laboratory assistant<br />laboratory experiments<br />jackson laboratory<br />lab furniture<br />health clinic<br />test tubes<br />laboratory animal science<br />laboratory supplies<br />laboratory supplier<br />science laboratory<br />laboratory jobs<br />alien laboratory<br />laboratory corporation<br />medical laboratory<br />manufacturing<br />healthcare supplies<br />dental laboratory technician<br />used laboratory equipment<br />medical centers<br />laboratory notebook<br />draper laboratory<br />laboratory studies<br />medical equipment supplies<br />nurse<br />surgical supplies<br />laboratory notebooks<br />medical devices<br />laboratories supply<br />clinical laboratory science<br />laboratory furniture<br />dexter laboratory<br />labs<br />nursing supplies<br />physics laboratory<br />medical suppliers<br />laboratory news<br />laboratory tools<br />laboratory data<br />lab supply<br />jet propulsion laboratory<br />hospitales<br />als laboratory<br />central science laboratory<br />abbott laboratory<br />surgical equipment<br />laboratory work<br />medical supply<br />healthcare<br />testing laboratories<br />rutherford appleton laboratory<br />laboratory results<br />instrument<br />convalescent<br />deaconess<br />laboratory institute of merchandising<br />laboratory procedures<br />dental laboratories<br />laboratory school<br />laboratory chemicals<br />scientific<br /><br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-58641616318055014832007-09-28T20:54:00.000-07:002007-09-28T20:55:32.820-07:00Google Result For "Laboratory" KeywordsGoogle Result For "Laboratory" Keywords<br /><br />livermore laboratory<br />laboratory training<br />lincoln laboratory<br />laboratory testing<br />glp<br />laboratory animals<br />laboratory design<br />chemical<br />air force research laboratory<br />lab supplies<br />neopets laboratory<br />rutherford appleton<br />public health laboratory<br />clinical pathology<br />lab bench<br />laboratory safety<br />health care<br />medical laboratory technician<br />biotech<br />labcorp<br />lab equipment<br />laboratory technologist<br />cavendish laboratory<br />daresbury laboratory<br />laboratory experiment<br />instrumentation laboratory<br />dental laboratory<br />northwest regional educational laboratory<br />laboratory suppliers<br />analytical laboratory<br />laboratory apparatus<br />hospital<br />instruments<br />microbiology laboratory<br />laboratory corp of america<br />laboratory technician<br />labware<br />computer laboratory<br />mds laboratory<br />food laboratory<br />dna<br />mote marine laboratory<br />laboratories<br />petpet laboratory<br />bridges<br />blood test<br />environmental laboratory<br />laboratory oven<br />marine biological laboratory<br />the jackson laboratory<br />forensic laboratory<br />dentures<br />transport research laboratory<br />dexter's laboratory<br />good laboratory practices<br />laboratory schools<br />testing services<br />chemistry<br />doctors laboratory<br />testing<br />forensic science laboratory<br />dexters laboratory<br />laboratory instruments<br />clinical laboratory scientist<br />scientific laboratory supplies<br />applied physics laboratory<br />medical<br />dental labs<br />reference laboratory<br />clinical reference laboratory<br />laboratory equipments<br />underwriters laboratory<br />laboratory report<br />clinical laboratory<br />normal laboratory values<br />virtual laboratory<br />medical supplies<br />cclrc<br />laboratory corporation of america<br />laboratory products<br />diagnostic laboratory<br />laboratory field services<br />laboratory standards<br />laboratory research<br />clinical laboratory sciences<br />veterinary laboratory<br />laboratory glassware<br />stirrer<br />laboratory software<br />dental<br />forest products laboratory<br />lab<br />dstl<br />secret laboratory<br />chemical laboratory<br />the laboratory<br />army research laboratory<br />regional research laboratory<br />laboratory glass<br />laboratory<br />molecular biology<br />centrifuge<br />clia<br />laboratory manager<br />regional educational laboratory<br />medical laboratory science<br />mit lincoln laboratory<br />laboratory test<br />npl<br />ben 10 alien laboratory<br />pathology laboratory<br />laboratory medicine<br />laboratory mice<br />calgary laboratory services<br />laboratory instrument<br />laboratory technology<br />pyrex<br />medical laboratory technology<br />naval research laboratory<br />laboratorium<br />ben 10 laboratory<br />laboratory technician jobs<br />good laboratory practice<br />petpet laboratory map<br />teeth<br />language laboratory<br />laboratory supply<br />american laboratory<br />laboratory services<br />laboratory analysis<br />sandia laboratory<br />pharmaceutical<br />spectrum laboratory<br />quest laboratory<br />secret laboratory map<br />laboratory corp<br />future laboratory<br />laboratory information system<br />laboratory techniques<br />calgary laboratory<br />laboratory equipment<br />medical laboratory technologist<br />laboratory tests<br />chemistry laboratory<br />laboratory reports<br />laboratory technicians<br />laboratory automation<br />laboratory investigation<br />lims<br />laboratory values<br />laboratory accreditation<br />laboratory assistant<br />laboratory manual<br />medical laboratory assistant<br />laboratory experiments<br />jackson laboratory<br />lab furniture<br />laboratory animal science<br />laboratory supplies<br />science laboratory<br />orthodontic appliance<br />laboratory jobs<br />alien laboratory<br />laboratory corporation<br />medical laboratory<br />manufacturing<br />laboratory information systems<br />dental laboratory technician<br />used laboratory equipment<br />laboratory notebook<br />draper laboratory<br />laboratory studies<br />blood tests<br />clrc<br />laboratory notebooks<br />clinical laboratory science<br />laboratory furniture<br />dexter laboratory<br />labs<br />physics laboratory<br />covance<br />laboratory news<br />laboratory tools<br />laboratory data<br />analytical<br />jet propulsion laboratory<br />als laboratory<br />central science laboratory<br />abbott laboratory<br />laboratory work<br />testing laboratories<br />rutherford appleton laboratory<br />laboratory results<br />instrument<br />laboratory institute of merchandising<br />laboratory procedures<br />dental laboratories<br />laboratory school<br />laboratory chemicals<br />scientific<br /><br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-72446022318250434222007-09-28T20:48:00.001-07:002007-09-28T20:52:17.897-07:00Keywords " Hospital " By GoogleThese Keywords Result from Google Tools 09/29/2007<br /><br />st peters hospital<br />middlesex hospital<br />clinic<br />theme hospital<br />st georges hospital<br />suburban hospital<br />urgent care<br />victoria hospital<br />health care<br />york hospital<br />riverside hospital<br />children's hospital boston<br />nhs<br />lister hospital<br />credit valley hospital<br />family practice<br />hospital<br />private hospital<br />good samaritan hospital<br />hospital facilities<br />private hospitals<br />hospital equipment<br />grace hospital<br />community hospital<br />nursing jobs<br />hospital center<br />washington hospital center<br />st james hospital<br />pennsylvania hospital<br />queen elizabeth hospital<br />baptist hospital<br />medical insurance<br />new york hospital<br />apollo hospital<br />bellevue hospital<br />st elizabeth hospital<br />presbyterian hospital<br />hammersmith hospital<br />surgeons<br />children hospital<br />st marys hospital<br />medical treatment<br />cancer<br />sacred heart hospital<br />kaiser hospital<br />surgery<br />veteran hospital<br />doctor<br />medical<br />kindred hospital<br />edward hospital<br />hope hospital<br />overlake hospital<br />st vincent hospital<br />johns hopkins hospital<br />shriners hospital<br />medical supplies<br />cancer hospital<br />rehabilitation hospitals<br />mental hospital<br />kingston hospital<br />surgical<br />charing cross hospital<br />stanford hospital<br />toronto general hospital<br />northwest hospital<br />insurance<br />physicians<br />emergency room<br />deaconess hospital<br />memorial hospital<br />fairfax hospital<br />dental<br />general hospitals<br />northwestern memorial hospital<br />holy cross hospital<br />scrubs<br />hospital guide<br />hospital beds<br />lehigh valley hospital<br />emory hospital<br />mercy hospital<br />doctors hospital<br />emergency care<br />va hospital<br />general hospital happenings two<br />surgeon<br />florida hospital<br />huntington hospital<br />sinai hospital<br />school<br />st jude hospital<br />fairview hospital<br />nursing<br />general hospital soap<br />swedish hospital<br />st vincents hospital<br />lutheran hospital<br />dental hospital<br />physician<br />heart hospital<br />general hospital happenings<br />washington hospital<br />doctors<br />st francis hospital<br />barnes jewish hospital<br />valley hospital<br />reading hospital<br />health insurance<br />jackson memorial hospital<br />northside hospital<br />health<br />sick kids hospital<br />general hospital<br />local hospital<br />healthcare jobs<br />hartford hospital<br />providence hospital<br />south shore hospital<br />cook county hospital<br />princess margaret hospital<br />medical hospital<br />beth israel hospital<br />uniforms<br />st lukes hospital<br />piedmont hospital<br />medical center<br />baylor hospital<br />childrens hospital<br />brigham and women's hospital<br />mt sinai hospital<br />hospital records<br />st joseph's hospital<br />va hospitals<br />nurses<br />st michaels hospital<br />community hospitals<br />medical clinic<br />medical care<br />cardiac rehab<br />hospital care<br />massachusetts general hospital<br />alfred hospital<br />ottawa hospital<br />north shore hospital<br />health clinic<br />hospital services<br />st johns hospital<br />st judes hospital<br />new york presbyterian hospital<br />hospital bed<br />st vincent's hospital<br />beaumont hospital<br />medical centers<br />alexandra hospital<br />mater hospital<br />nurse<br />sunnybrook hospital<br />christ hospital<br />medicine<br />flowers<br />georgetown university hospital<br />salem hospital<br />the hospital<br />st michael's hospital<br />london hospital<br />hospital jobs<br />hospital for special surgery<br />st josephs hospital<br />city hospital<br />northwestern hospital<br />cottage hospital<br />parkland hospital<br />american hospital association<br />jefferson hospital<br />mount sinai hospital<br />nuffield hospital<br />huntsville hospital<br />clinics<br />st joseph hospital<br />kings college hospital<br />jewish hospital<br />healthcare<br />general hospital spoilers<br />st mary's hospital<br />winchester hospital<br />guys hospital<br />veterans hospital<br />hospital emergency<br />children's hospital<br />convalescent<br />deaconess<br />dentist<br />hospital for sick children<br />child hospital<br />university hospital<br />methodist hospital<br />hoag hospital<br />mass general hospital<br />st luke's hospital<br /><br /><br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-9200199656878097822007-09-26T10:54:00.000-07:002007-09-26T10:55:06.790-07:00WIRAUSAHA UNTUK DOKTERWIRAUSAHA UNTUK DOKTER<br />Oleh: Safir Senduk<br /><br />Dikutip dari Harian Seputar Indonesia, Mei 2007<br /><br />Dengan hormat,<br /><br />Bung safir senduk yang terhormat,<br /><br />Saya pemirsa setia Money talks di metro tv, dan saya sangat senang dengan ulasan Bung Safir, saya ingin berkonsultasi dengan bung safir.<br /><br />Saya seorang kepala rumah tangga, usia 33 tahun, pendidikan saya seorang sarjana kedokteran, tapi karena kecelakaan saya tida bisa lagi menjalankan praktek pribadi saya secara sempurna, karena kaki saya tidak bisa dipakai untuk berjalan dengan normal, Usaha apa yang dapat saya lakukan untuk orang cacat seperti saya (yang tidak bisa berjalan)? Mungkin usaha yang lebih banyak di rumah?<br /><br />Atas perhatian bung safir sangat saya harapkan.terimakasih<br /><br />Indriyanto<br /><br /><br />Jawaban:<br /><br />Halo Mas Indriyanto, apa kabar? semoga keadaan anda sehat-sehat selalu dirumah.<br /><br />Keinginan anda untuk membuka usaha dirumah adalah suatu upaya yang patut saya acungi jempol. Jangan jadikan kekurangan anda menjadi sebab atau hambatan<br /><br />untuk maju dan berkembang. Anda bisa lihat atau mungkin anda pernah baca di majalah atau koran-koran ibukota, seorang tuna grahita tapi bisa menjadi seorang penyanyi, ada juga seorang penderita tuna daksa menjadi seorang pelukis. Bukan main bukan!. Yang terpenting adalah kemauan, kemauan dan kemauan untuk bertindak, berusaha dan menyatakan bahwa anda bisa.<br /><br />Nah, sekarang kembali ke permasalahan Anda. Untuk jenis usaha yang cocok yah tergantung kepada anda. Dalam berusaha ada beberapa hal yang harus diperhatikan.<br /><br />Pertama, buatlah suatu usaha yang sesuai dengan latar belakang kemampuan atau bakat yang anda miliki. Misalnya anda memiliki latar belakang sebagai dokter, mungkin anda bisa menjadi distributor untuk alat-alat kesehatan atau obat-obatan. Menurut saya, sebagai seorang dokter tentunya anda mengetahui produk mana yang bagus untuk pasien atau konsumen yang berkaitan dengan hal-hal tersebut.<br /><br />Kedua, konsistenlah dengan usaha apa yang anda telah buat. Naik turunnya suatu usaha itu hal yang biasa. Maksud saya, jangan mudah menyerah apabila menghadapi hambatan yang tentunya akan datang kapan saja.<br /><br />Ketiga, ketahuilah risiko dari usaha apa yang anda buat. Dengan mengetahui risiko, anda jadi mengetahui, hal-hal apa saja yang seharusnya anda lakukan untuk meminimalisir terjadinya risiko. Karena pada dasarnya, setiap risiko itu menempel secara langsung pada usaha yang anda jalani.<br /><br />dan terakhir, pisahkanlah antara keuangan hasil usaha anda dengan keuangan pribadi anda. Pemisahan ini, perlu di lakukan, agar uang hasil usaha dan uang pribadi tidak tercampur. Maksudnya, uang hasil usaha jangan Anda pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan begitu juga sebaliknya. Apabila Anda ingin mengambil uang dari usaha, gajilah diri Anda secara bulanan dan hanya sekali saja mengambilnya. Misalnya Anda mengambil gaji sebesar 40% dari keuntungan tiap bulannya. Sehingga tidak terjadi kekacauan keuangan apabila salah satu dari keuangan anda terganggu.<br /><br />Selamat berwirausaha.<br /><br />Salam,<br />Safir Senduk<br />Perencana Keuangan<br /><br /><br /><br /><br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-8831205967117789002007-09-25T14:08:00.000-07:002007-09-25T14:09:06.663-07:00Daftar Harga Alat Kesehatan NaikHarga Obat Generik Naik karena Khawatir Produsen Tak Mau Produksi<br /><br />Jakarta, Kompas - Harga beberapa jenis obat generik terpaksa dinaikkan karena pemerintah tak mampu lagi mensubsidi produsennya. Pemerintah khawatir jika harga tak dinaikkan, produsen obat generik tak mau lagi memproduksinya.<br /><br />Demikian dijelaskan Dirjen Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Cholid Djahadi, Senin (6/10), seusai bertemu wakil Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Indonesia di Jakarta.<br /><br />Menurut Chalid, pemerintah harus seimbang dalam memperlakukan produsen dan kepentingan masyarakat. Opsi ini dipilih demi ketersediaan obat generik itu sendiri.<br /><br />Sebelumnya, empat mahasiswa dari Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi menyampaikan penolakan mereka kepada keputusan pemerintah menaikkan harga obat generik. Zainul Islam, sekjen organisasi kemahasiswaan itu beralasan, kenaikan memberatkan masyarakat. Ia juga meminta pemerintah, dalam hal ini Depkes, turun tangan mengatasi ketergantungan bahan baku obat generik yang sebagian besar diimpor serta biaya distribusinya.<br /><br />Chalid menjelaskan, kenaikan harga obat generik sebesar 4,29 persen tidak berlaku untuk semua jenis obat melainkan hanya untuk enam jenis, empat di antaranya berupa obat suntik. Keputusan itu diambil karena pemerintah tidak punya dana untuk mensubsidi produsen obat generik.<br /><br />Subsidi biaya impor<br /><br />Dulu, subsidi diberikan dalam bentuk membayar selisih harga impor bahan baku obat dengan menggunakan patokan kurs satu dolar AS sama dengan Rp 5.000. Padahal, waktu itu kurs satu dolar AS sudah mencapai Rp 9.000.<br /><br />Pemerintah sampai sekarang belum mampu membuat pabrik bahan baku obat karena membutuhkan biaya sangat besar. Warga masyarakat yang merasa tidak mampu membeli obat generik jika sakit disarankan untuk meminta pengobatan gratis lewat program kompensasi pengurangan subsidi (PKPS) BBM dengan menggunakan kartu sehat yang pendaftarannya dilakukan oleh kepala desa bersama puskesmas setempat.<br /><br />Menurut Chalid, kenaikan harga obat generik tahun 2003 masih lebih rendah daripada permintaan pihak produsen. Untuk mencegah pihak penjual obat (apotek) menjual harga obat dengan harga jauh lebih mahal, pemerintah mengeluarkan daftar patokan tertinggi harga obat.<br /><br />Picu obat bermerek<br /><br />Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR H Surya Chandra Surapati menyatakan, kenaikan obat generik September lalu seperti jadi stimulans obat bermerek untuk menaikkan harga.<br /><br />Sejak awal Oktober, berbagai industri farmasi berencana menaikkan harga obat 15-25 persen. Beberapa perusahaan farmasi asing bahkan sudah menaikkan harga. Padahal, pangsa pasar obat bermerek 85-90 persen di Indonesia.<br /><br />Belajar dari pengalaman negara lain, Surya Chandra memaparkan Indonesia dapat menekan harga obat jika harga obat diatur dengan perangkat hukum. "Di Indonesia harga obat ditentukan oleh pasar kecuali generik," tambahnya.<br /><br />Karena itu, untuk mengontrol harga obat, Surya Chandra mengusulkan berbagai alternatif mulai dari penguatan kontrol harga awal di Badan Pengawasan Obat dan Makanan sampai membuat sistem perbandingan harga (price comparison) dan indeks harga (price index).<br /><br />"Untuk melindungi konsumen dari pelanggaran harga eceran tertinggi, sudah saatnya diberlakukan informasi harga eceran tertinggi di setiap kemasan," tambahnya. (TRI/nes)<br />DaGlobal-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-49044460310848070552007-09-23T16:18:00.000-07:002007-09-23T16:19:16.988-07:00Penjamin Kualitas Pelayanan KesehatanStandar Penjamin Kualitas Pelayanan Kesehatan<br /><br /><br />Kamis, 19 Desember, 2002 oleh: Siswono<br />Standar Penjamin Kualitas Pelayanan Kesehatan<br />Gizi.net - SANTI wanti-wanti berpesan pada teman dan keluarganya untuk tidak pergi ke rumah sakit A. Pasalnya, ia pernah mengalami kejadian tak mengenakkan.<br /><br />Di rumah sakit yang relatif dekat dengan tempat tinggalnya itu, Santi pernah membawa ibunya saat mengalami sesak napas. Di unit gawat darurat, sang ibu yang menderita tekanan darah tinggi dan diabetes melitus hanya diperiksa sebentar dan diminta untuk beristirahat. Melihat serangan sesak napas bertambah berat Santi memutuskan untuk membawa ibunya ke rumah sakit lain. Di rumah sakit B setelah diperiksa dengan teliti, ibu Santi mendapat obat sehingga sesak napas mereda dan pasien merasa nyaman.<br /><br />Terlepas benar tidaknya cara perawatan di kedua rumah sakit tersebut, di mata awam keduanya menerapkan cara berbeda dalam menangani pasien. Bagi masyarakat, hal itu terlihat sebagai pelayanan "memuaskan" atau "tidak memuaskan". Seharusnya ke mana pun pasien minta pertolongan akan mendapat pelayanan yang sama sesuai standar.<br /><br />Untuk bisa dikatakan standar tidak bisa dipisahkan dari kehidupan modern. Dengan standar kinerja suatu institusi diukur dan dievaluasi. Bagi sarana pelayanan kesehatan, standar diperlukan untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan.<br /><br />Tentu saja standar tidak hanya untuk penatalaksanaan penyakit, tetapi meliputi seluruh aspek seperti ketenagaan, peralatan termasuk obat-obatan, gedung/bangunan, dan sebagainya. Dengan adanya standar, setiap orang bisa mendapatkan pelayanan yang bermutu sama di setiap sarana pelayanan kesehatan.<br /><br />Sebenarnya Departemen Kesehatan telah menyusun berbagai standar. Umumnya dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan dilanjutkan dengan petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal bidang terkait.<br /><br />Menurut Menteri Kesehatan Achmad Sujudi, Departemen Kesehatan terus menyusun berbagai standar, terutama berkaitan dengan desentralisasi, misalnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dilaksanakan di setiap daerah. Demikian pula standar teknis untuk menjamin keamanan pasien seperti standar gas medik pada sarana pelayanan kesehatan yang ditandatangani 22 November 2002 lalu. Standar pelayanan rumah sakit dan standar pelayanan medis di rumah sakit pun telah ada dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan yang diterbitkan tahun 1993.<br /><br />MASALAHNYA, sejauh mana pemantauan, audit, dan inspeksi dilakukan untuk memastikan sarana pelayanan kesehatan menerapkan berbagai standar itu. Seperti yang dilakukan Australia lewat The Australian Council on Healthcare Standards/ACHS, badan independen yang didirikan oleh Asosiasi Kesehatan Australia cabang New South Wales dan Asosiasi Rumah Sakit Australia cabang Victoria yang melakukan akreditasi terhadap rumah sakit di negara bagian tersebut.<br /><br />Atau seperti Singapura yang melakukan pemantauan lewat bagian dari Kementerian Kesehatan yang berkaitan dengan lisensi dan akreditasi. Di Kementerian Kesehatan juga ada bagian yang mengawasi kualitas pelayanan klinis lewat Program Audit Medis Nasional. Program yang diluncurkan tahun 1998 itu merupakan kerangka untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas pelayanan klinis bagi pasien.<br /><br />Salah satu yang pernah diaudit adalah operasi myomektomi yang dilaksanakan di Singapura sepanjang Juni-Desember 1998. Hasilnya ada 15,3 persen operasi yang tidak tepat diklasifikasikan sebagai operasi dengan penyulit. Ketidaktepatan ini menyebabkan pasien harus membayar lebih dari yang seharusnya.<br /><br />Problem serupa di Indonesia adalah dalam hal pertolongan persalinan dengan operasi caesar. Tingkat tindakan bedah caesar di sejumlah rumah sakit terutama di kota besar dinilai lebih tinggi dari yang seharusnya.<br /><br />Bagi Indonesia, meski telah ada Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan Lainnya yang aktif sejak 1995/1996 agaknya perjalanan masih jauh. Apalagi belakangan ini kegiatan Komisi Akreditasi tak banyak terdengar.<br /><br />Menurut Prof dr Amal C<br />Sjaaf DrPH dari Jurusan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, masih banyak standar yang harus disusun untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.<br /><br />Selain untuk menjamin kualitas, penetapan standar juga terkait dengan penghitungan biaya. Dengan adanya standar, pasien hanya membayar pelayanan kesehatan yang sesuai standar. Jika lebih dari standar harus ada kesepakatan dengan pasien.<br /><br />Untuk mempercepat penetapan standar, Departemen Kesehatan dibantu Konsorsium Pelayanan Medik (KPM) yang diketuai Prof dr Sofyan Ismael SpA(K) dengan sekretaris Prof Dr dr Soedarto Ronoatmodjo MSc dan para anggota Prof Dr dr Sudigdo Sastroasmoro SpA(K), Prof dr Abdul Bari Saifuddin MPH SpOG, dr Broto Wasisto MPH, serta Prof dr Amal C Sjaaf DrPH.<br /><br />Tugas KPM antara lain menginventarisasi standar yang telah ada, mengevaluasi serta mengembangkan standar teknis bersama organisasi profesi terkait, misalnya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk standar pelayanan medis, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk standar asuhan keperawatan, dan sebagainya. Sementara standar sarana dan prasarana disusun oleh Departemen Kesehatan.<br /><br />"Perhimpunan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) telah menyusun panduan pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan. Namun, sampai kini masih menunggu untuk disahkan sebagai standar nasional oleh Departemen Kesehatan," tutur Amal.<br /><br />Standar yang dipandang perlu segera disusun adalah standar yang detail untuk sarana pelayanan kesehatan semisal rumah sakit swasta, klinik 24 jam, dan rumah bersalin. Misalnya berkaitan dengan tata letak bangunannya, peralatan, dan obat-obatan yang harus tersedia dan sebagainya. Departemen Kesehatan memang telah menerbitkan pedoman rumah sakit umum kelas A, B, C, D, namun belum ada untuk sarana pelayanan kesehatan swasta sehingga sarana pelayanan kesehatan swasta berjalan sendiri tanpa standar baku.<br /><br />Hal krusial, menurut Amal, adanya pembedaan antara rumah sakit pemerintah dengan rumah sakit swasta. Rumah sakit swasta harus mengantungi izin yang sewaktu-waktu bisa dicabut jika melakukan kesalahan, sedang rumah sakit pemerintah tidak. Akibatnya, substansi pelayanan berbeda-beda di setiap rumah sakit. Bahkan, ada kemungkinan terjadi pelayanan substandar di rumah sakit pemerintah.<br /><br />"Seharusnya semua rumah sakit melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar dan mendapat sanksi yang sama jika melakukan kesalahan untuk menjamin kualitas," ujar Amal.<br /><br />Saat ini jumlah sarana pelayanan kesehatan ditetapkan berdasarkan wilayah. Misalnya, di satu kabupaten/kota harus ada satu rumah sakit umum, di satu kecamatan harus ada minimal satu puskesmas.<br /><br />Seharusnya sarana pelayanan kesehatan dan tenaga ditetapkan berdasarkan jumlah populasi. Misalnya rasio tempat tidur dengan jumlah penduduk, tempat tidur dengan dokter, tempat tidur dengan perawat. Juga rasio dokter dengan jumlah penduduk, perawat dengan jumlah penduduk. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terjamin.<br /><br />Kalau pemerintah daerah tidak sanggup mengadakan, Departemen Kesehatan perlu turun tangan untuk membantu atau memberi kesempatan institusi swasta maupun lembaga nirlaba berkiprah. Yang penting pemerintah menetapkan standarnya. Implikasinya, para dokter yang bekerja di lembaga-lembaga itu di daerah terpencil diakui telah melaksanakan wajib kerja sarjana.<br /><br />Dengan penghitungan berdasarkan populasi bisa dihitung kebutuhan peralatan kedokteran di suatu kabupaten/kota seperti alat rontgen, CT-Scan, MRI, dan sebagainya.<br /><br />"Dengan demikian terjadi penapisan teknologi sesuai kebutuhan masyarakat. Tidak seperti sekarang, kita belum bisa menghitung jumlah kebutuhan serta tidak tahu jumlah dan jenis peralatan yang dimiliki berbagai rumah sakit di suatu kota besar. Departemen Kesehatan dan Dinas Kesehatan tidak memiliki data. Data justru ada di Departemen Keuangan berkaitan dengan pajak," papar Amal.<br /><br />Berkaitan dengan SPM, Amal berpendapat, seharusnya pengadaan obat di kabupaten/kota dikaitkan dengan pola penyakit dan angka morbiditas. Untuk itu perlu dibuat standar metode penghitungan angka morbiditas dan pola penyakit.<br /><br /><br />DARI pengamatan, sebenarnya Departemen Kesehatan telah menetapkan berbagai standar. Namun, standar itu terpisah-pisah dan tidak mudah diperoleh masyarakat karena lemahnya sistem penyimpanan.<br /><br />Tahun 1980-an, Departemen Kesehatan menetapkan Pokok-pokok Pedoman Rumah Sakit Umum kelas A, B, C, D berupa tata letak ruang secara rinci untuk masing-masing kelas rumah sakit dari tata letak poliklinik, ruang operasi, ruang perawatan, ICU, ICCU, gawat darurat, administrasi, sampai ruang dapur, laundry/cuci dan bengkel. Standar lain menetapkan perbandingan ketenagaan (tenaga medis, tenaga paramedis perawatan dan nonperawatan serta nonmedis) di masing-masing kelas rumah sakit terhadap jumlah tempat tidur.<br /><br />Peraturan lain menetapkan persyaratan jumlah tempat tidur pada rumah sakit badan hukum sosial dan badan hukum lain, perbandingan luas tanah dan bangunan, jenis ruangan, kelengkapan medis dan nonmedis. Ada pula peraturan Menteri Kesehatan tentang standar pelayanan medik dasar yang dilengkapi petunjuk pelaksanaan dari Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat tentang persyaratan praktik dokter, praktik bersama, rumah bersalin, dan balai pengobatan lengkap dengan peralatan yang harus disediakan.<br /><br />Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Prof Dr dr Ahmad Djojosugito MHA SpBO, berkaitan dengan otonomi daerah, standar-standar itu kini sedang diinventarisasi dan dikaji mana yang perlu ditingkatkan untuk menjadi peraturan pemerintah sehingga lebih ditaati pemerintah daerah.<br /><br />Ahmad mengakui, saat ini standar sarana pelayanan kesehatan masih berdasarkan wilayah, belum populasi. Penghitungan berdasarkan populasi tidak mudah. Dasar perhitungan yang dipakai di Barat tidak sesuai dengan Indonesia. Misalnya, pola pemanfaatan rumah sakit oleh masyarakat. Karenanya perlu penelitian tersendiri. Departemen Kesehatan belum memprioritaskan hal itu. Fokus perhatian Departemen Kesehatan adalah mengatur agar di era otonomi daerah pembangunan kesehatan berjalan seiring pembangunan bidang lain serta agar pemerintah daerah memiliki kesadaran dan perhatian terhadap kesehatan yang merupakan hak asasi serta investasi bagi pembangunan. Caranya dengan meningkatkan kemitraan dengan berbagai pihak serta pemberdayaan daerah.<br /><br />Hal lain yang dianggap mendesak adalah membuat undang-undang payung untuk menaungi berbagai peraturan dan standar di bidang kesehatan serta memberi kewenangan pada Konsil Kedokteran untuk mengatur praktik kedokteran. (Atika Walujani M)Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-6389950544096827722007-09-23T15:55:00.000-07:002007-09-23T16:10:51.521-07:00Berita Alat Kesehatan"Tak ada harapan dari Praktik kedokteran". Selama 1997 sampai 2003, MKEK menerima sekitar 100 pengaduan menyangkut praktik dokter. Dari jumlah tersebut 265 dokter yang menerima sankkksi. Namun disayangkan, para dokter yang menerima sanksi tidak dipublikasikan. Baru bisa dipublikasikan apabila ada perintah dari pengadilan. Kondisi tersebut membuka peluang bagi dokter yang pernah menerima sanksi untuk membuka kembali praktik secara liar. UU Praktik Kedokteran, belum diyakini bisa menjawab kasus malapraktik. Ketua Badan Pendiri LBHK, Iskandar Sitorus menilai UU tersebut masih mengabaikan kepentingan publik dan tidak melindungi pasien. Begitu pula soal praktik dokter, dinilainya masih jauh dari harapan sehingga dalam penerapannya kelak tidak mungkin dijadikan landasan hukum manakala terjadi malapraktik. Jika kedua hal tersebut tak segera diperbaiki, pasien yang diduga menjadi korban malapraktik lagi-lagi hanya bisa pasrah dan tak bisa berbuat apa-apa. Sementara itu Ketua MKEK, dr. Broto Wasisto menyatakan MKEK sendiri tidak serta merta menjatuhi vonis bersalah kepada dokter. Setelah melakukan pemeriksaan, MKEK pun bisa menetapkan sanksi. (Hr. Suara Pembaruan 14/3/05)<br /><br />"Jerman hibahkan alat RS". Menjelang kepulangannya kembali ke negara asal, tentara medis yang tergabung dalam Satgas Jerman bantuan kemanusiaan di Asia Tenggara berencana menyumbangkan peralatan medis dan rumah sakit serta obat-obatan senilai 1,3 juta euro. Menurut petugas penanggungjawab hubungan pers pasukan Jerman, Sersan Kepala Uwe Henning, sumbangan itu terdiri dari dua ruang operasi lengkap dan lima perlengkapan steril, lima tempat tidur, satu unit fasilitas radiologi lengkap, seperangkat peralatan laboratorium, yang seluruhnya akan diserahkan ke RSU Dr. Zainoel Abidin, Kamis mendatang. Dan akan menyumbangkan obat-obatan senilai 200.000 euro. Sebagian ke RSU Dr. Zainul Abidin dan sebagian ke pihak Kesdam. (Hr. Kompas 15/3/05)<br /><br />KESEHATAN MASYARAKAT<br /><br />"Penunjukan Askes perlu legalitas yang kuat". Penunjukan PT. Askes sebagai badan penyelenggara aliran dana kompensasi subsidi BBM untuk layanan kesehatan masyarakat dinilai perlu dilengkapi aspek legal yang lebih kuat. Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Hotbonar Sinaga mengatakan kejelasan status hukum, tidak hanya SK Menkes 56/2005, diperlukan guna memperjelas fungsi nirlaba BUMN asuransi yang juga berada dibawah koordinasi Menneg BUMN dan Menkeu ini. Ia mengatakan aliran dana kompensasi Rp. 2,1 triliun ini harus ada hitam putihnya sehingga jelas mana untuk program subsidi premi Askes dan mana yang kompensasi BBM. Regulasi program PKPS BBM untuk sektor kesehatan harus dibedakan dengan kewajiban pemerintah dalam subsidi pembayaran premi. Hotbonar mengkhawatirkan ketiadaan regulasi yang mantap tentang penunjukan Askes ini akan membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas penyaluran dana kompensasi BBM tersebut. (Hr. Kompas 15/3/05)<br /><br />"Sistem Askes dijamin lebih baik dan efektif". Sistem JPKMM melalui PT Askes bersifat nasional dan dijamin lebih baik dan efektif dibandingkan dengan sistem jaminan sosial sebelumnya yang pelayanannya bersifat lokal. Menkes Siti Fadilah Supari mengatakan dengan sistem JPKMM, jaminan kesehatan untuk rakyat miskin lebih bersifat nasional sehingga memungkinkan masyarakat yang tinggal di suatu daerah bisa memperoleh pelayanan kesehatan gratis melalui asuransi kesehatan di daerah lain. Mengenai penunjukkan PT Askes sebagai penyelenggara, karena PT Askes telah berpengalaman puluhan tahun dan berskala nasional dalam mengelola asuransi kesehatan, dan PT Askes menjamin adanya akuntabilitas dan efisiensi (Hr. Pelita 15/3/05)<br /><br />"Pemda tanggung kekurangan JPKMM". Pemda harus menanggung sendiri kekurangan dana program JPKMM. Dana tersebut dapat bersumber dari APBD. Kalaupun dana belum ada maka penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk rakyat miskin diatur tersendiri oleh pemda setempat. Pemerintah Pusat hanya menganggarkan Rp. 2,1 triliun rupiah untuk melayani 36.146.700 rakyat miskin. Untuk mendata calon penerima JPKMM, pemerintah melibatkan tim desa yang terdiri dari Kades, bidan, petugas lapangan KB, dan tokoh masyarakat pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Kata Menkes Dr. Siti Fadilah Supari. (Hr. Republika 15/3/05)<br /><br />"Hindari balita kurang gizi". Direktur Gizi Masyarakat Depkes, Dr. Rachmi Untoro, MPH mengemukakan, kasus gizi kurang pada balita ada pada semua kabupaten di seluruh Indonesia. 72% dari 440 kabupaten di Indonesia mengalami balita kurang gizi. Selain faktor kemiskinan, kurang gizi juga karena masalah budaya, seperti memberikan makan berupa pisang kunyah pada bayi beberapa hari setelah melahirkan. Itu kan juga memasukkan bakteri dari mulut ibunya. Ini masalah budaya yang perlu terus menerus diingatkan. (Hr. Republika 15/3/05)<br /><br />PELAYANAN MEDIK<br /><br />"Swastanisasi RSP beratkan rakyat". Menkes Dr. Siti Fadilah Supari mengungkapkan bahwa Depkes sangat keberatan apabila pemerintah melakukan swastanisasi terhadap rumah sakit pemerintah (RSP). Swastanisasi akan sangat memberatkan masyarakat terutama golongan menengah kebawah. Dampak swastanisasi akan sangat dirasakan oleh mereka yang mampu berobat, namun tidak memiliki asuransi kesehatan. Kalau dijadikan swasta, berarti rumah sakit akan membiayai segalanya, termasuk menggaji pegawai. Jadi, biaya ini akan dibebankan kepada pasien yang pastinya tidak murah. Yang paling dikhawatirkan adalah adanya pihak asing yang memanfaatkan RS, apabila RS tidak mampu mendapatkan dana untuk memenuhi kebutuhannya. Sementara Magister Manajemen RS dari UGM Laksono Trisnantoro mengatakan yang dicari dalam perubahan bentuk RS adalah efisiensi melalui otonomi RS. Namun RS tetap mempunyai misi kemanusiaan. Solusinya adalah bentuk lembaga yang efisien, mempunyai otonomi tinggi, tetapi bersifat nonprofit. (Hr. Suara Pembaruan 14/3/05)<br /><br />"UU pengelolaan RS perlu dibuat". Kadinkes DKI Jakarta, Cholik Masulili menilai, sampai saat ini belum ada regulasi yang cocok tentang pengelolaan rumah sakit. Sesuai UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara, memang disebutkan keberadaan BLU. Namun BLU belum terakomodir dalam PP. Karena itu, perlu dibentuk UU menyangkut RS atau PP tentang rumah sakit. Sehingga dalam aturan tersebut nantinya mengakomodir pengaturan menyangkut pengelolaan keuangan, barang dan SDM. (Hr. Republika 15/3/05)<br /><br />P 2 M & PL DAN LIBANGKES<br /><br />"Korban HIV/AIDS rambah anak SMP". Dinkes Kota Sukabumi mencatat, sampai pertengahan Maret 2005, sudah ada 15 penderita HIV/AIDS yang meninggal". Sedangkan jumlah penderita secara kumulatif mencapai 65 orang. Sebagian besar korban berusia di bawah 30 tahun, bahkan beberapa diantaranya masih duduk di SMP dan SMA.Kasi P2M Dinkes Kota Sukabumi, dr. Rita menghimbau agar orang tua memberikan perhatian serius terhadap perilaku anak-anaknya. Menurutnya jumlah 15 penderita HIV/AIDS yang meninggal merupakan jumlah kumulatif sejak tahun 2000 sampai pertengahan Maret 2005. (Hr. Pikiran Rakyat 15/3/05)<br /><br />"Pemberantasan DBD harus dibudayakan". Ancaman DBD sangat meresahkan masyarakat. Sayangnya aparat pemerintah tidak aktif mengadakan aksi pemberantasan sarang nyamuk dan masyarakat tidak dibiasakan hidup dengan kepedulian yang tinggi untuk mengatasi penyakit itu, yaitu dengan melakukan PSN terus menerus. Hingga Februari 2005, tercatat 5.500 kasus di Indonesia dengan lebih dari 120 orang meninggal. Dari kasus tersebut, 1.952 kasus DBD di DKI Jakarta dengan korban meninggal 20 orang. Menurut Ketua IAKMI, Husein Habsyi, upaya pemberantasan sarang nyamuk selama ini lebih banyak terbatas dalam bentuk kampanye komunikasi, berupa penyuluhan 3M, pembagian brosur, leaflet dan lainnya. Sangat kurang kampanye dalam bentuk aksi yaitu dengan memotivasi dan terjun langsung bersama warga memberantas jentik nyamuk DBD. (Hr. Terbit 14/3/05)<br /><br /><br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-35211158170520766752007-09-23T15:52:00.000-07:002007-09-23T15:55:03.098-07:00Penanganan Demam BerdarahEijkman dan Unhas<br /><br />Jakarta, Kompas - Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Jakarta dan Universitas Hasanuddin Makassar akan melakukan penelitian fundamental dan klinis tentang demam berdarah dengue atau DBD. Keduanya selanjutnya bersinergi dengan Lembaga Penelitian Penyakit Tropis Novartis (NITD) membentuk aliansi strategis bernama NEHCRI dalam penelitian itu.<br /><br />Demikian penjelasan peneliti dari Lembaga Eijkman, Herawati Sudoyo, Jumat (17/3), di Jakarta. Kerja sama ketiga lembaga ini penting karena penanganan demam berdarah dengue hingga kini belum mampu menekan tingginya angka kasus penyakit itu di Tanah Air. Karena itu, penanganan medis penyakit tersebut perlu disertai penelitian klinis dan fundamental, untuk memperoleh metode pencegahan dan pengobatan yang akurat. Penelitian perlu dilakukan dalam aspek patomekanisme penyakit itu, faktor apa yang memengaruhi DBD. Penelitian, selain penting untuk pencegahan, juga berpotensi menghasilkan temuan baru seperti vaksin dan metode pengobatan.<br /><br />Eijkman selama ini diketahui memiliki teknologi analisis DNA, dan Unhas banyak meneliti epidemiologi kesehatan di kawasan timur Indonesia. ”Saat ini kami tengah mempersiapkan berbagai sarana pendukung seperti pengadaan peralatan laboratorium dan perekrutan sumber daya manusia. Sebab, keberhasilan penelitian ini sangat tergantung dari kualitas para penelitinya,” kata Herawati. Targetnya, aliansi strategis itu akan efektif berjalan mulai awal Juni mendatang.<br /><br />Nantinya, Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin akan membentuk unit penelitian klinis yang dikhususkan untuk penelitian pasien bagi diagnostik baru, teknologi biomarker, dan kandidat obat baru. Sementara Lembaga Eijkman memfokuskan pada penelitian biologi molekuler dan biokimia dari demam berdarah dan tuberculosis. ”Tipe virus yang ada di Indonesia bisa berbeda dengan negara lain.”<br /><br />Direktur Lembaga Eijkman Prof Sangkot Marzuki menyatakan, selama ini penyakit-penyakit yang tidak diperhatikan seperti DBD kurang memiliki epidemologi, dan patofisiologi yang penting untuk penemuan obat baru. ”Karena itu, kami menyambut gembira pembentukan aliansi dengan NITD untuk kemajuan yang lebih canggih menuju pemahaman dan pengobatan dari penyakit-penyakit ini,” tuturnya.<br /><br />Terburuk dalam 10 tahun<br /><br />Kasus DBD tahun 2006 di Kota Semarang dinilai merupakan kasus terburuk selama 10 tahun terakhir, karena jumlah korban meninggal mencapai 38 orang, dan sebagian besar korban adalah anak-anak. Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Tatik Suyarti, Kamis (16/3), menyatakan perilaku masyarakat dan lingkungan menjadi kunci utama dalam pemberantasan DBD, dan pemkot memperkirakan butuh dana Rp 3,5 miliar untuk menanggulanginya tahun ini.<br /><br />Hal serupa diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dr Choirul Anwar, penanganan kejadian luar biasa (KLB) DBD tahun ini menghabiskan Rp 900-an juta. Dana itu diambilkan dari dana tak terduga. Sedangkan anggaran rutin yang disediakan APBD kota sekitar Rp 300 juta per tahunnya.<br /><br />”Diperkirakan tahun 2006 akan lebih banyak pasien yang terkena demam berdarah. Hingga Februari 2006 jumlah penderita mencapai 150 orang. Jumlah itu lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai sekitar 200 penderita,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Said Fahmi.<br /><br />Selama empat bulan terakhir di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tercatat peningkatan kasus DBD dua kali lipat. Sejak Januari 2006 telah terjadi 190 kasus DBD dengan seorang di antaranya meninggal.<br /><br />Meningkatnya kasus, seperti halnya terjadi di sejumlah kota, karena datangnya musim penghujan yang belum diiringi kesadaran masyarakat untuk PSN (pemberantasan sarang nyamuk) di lingkungan warga. Penyuluhan tentang ancaman DBD juga belum bisa memberi pemahaman yang menggerakkan warga untuk melaksanakan PSN. Sedangkan di Boyolali, pemda setempat mengalokasikan dana Rp 230 juta dan Rp 35 juta untuk fogging.(DOE/AGN/EKI/D10/EVY/NIT/PRA/ART/ANG/EVY)<br /> <br /> <br />Gobal-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-68984119067074718152007-09-20T17:51:00.002-07:002007-09-20T17:55:18.189-07:00Memasarkan Alat KesehatanKiat Sukses Memasarkan Alat Kesehatan<br />Kamis, 07 September 2006<br />Oleh : Sudarmadi<br /><br />Pasar alat kesehatan cukup menjanjikan untuk digarap. Namun, butuh pendekatan dan kiat khusus dalam memasarkan produk berharga mahal ini. Caranya?<br /><br />Memasarkan produk alat kesehatan jelas butuh cara tersendiri dan berbeda dari cara pemasaran produk yang massal seperti fast moving consumer goods (FMCG). Maklum, karakteristik produk dan target pasarnya berbeda. Dari sisi target pasar misalnya, kebanyakan produk alat kesehatan menyasar segmen institusi atau pasar business to business (B2B). Kemudian, biasanya tingkat pendidikan pelanggan yang disasar juga lebih tinggi – pengelola rumah sakit dan laboratorium ataukah para dokternya. Karena itu, butuh pendekatan pemasaran yang khusus.<br /><br />Selama ini, produsen alat kesehatan di Indonesia umumnya tak bekerja sendirian dalam menggarap pasar. Mereka menggandeng para mitra penjualan, baik distributor, agen maupun dealer. Pasarnya begitu kompleks. Jika produsen harus mengurusi manufakturing (termasuk riset dan pengembangan/R&D) dan pemasaran sendirian, dikhawatirkan malah kelabakan dan perusahaan tak kunjung membesar. Apalagi, kenyataannya di Indonesia cukup banyak perusahaan distributor yang profesional, berpengalaman dan skala bisnisnya sudah besar, misalnya PT Graha Ismaya, PT Andini Sarana, PT Sari Murti, PT Putria Pratama, dan sederet nama lainnya.<br /><br />Bila diamati, kebanyakan produsen alat kesehatan yang sukses memang melakukan sinergi dengan mitra-mitranya. Jadi tak menggarap pasar sendirian. PT Abadinusa Usahasemesta, misalnya, seperti dijelaskan Ade Tarya Hidayat, CEO perusahaan ini, untuk bisa sukses dalam memasarkan produk alat kesehatan, pihaknya menggunakan agen penjualan dan distributor. Untuk produk tensimeter, ia menggandeng PT Rajawali Nusindo (Grup RNI) yang memiliki banyak cabang di Indonesia. Cara itu cukup efektif. Kini Abadinusa sukses di pasar domestik, baik untuk tensimeter maupun stetoskop. Perusahaan ini merupakan pemimpin pasar domestik untuk produk tensimeter, dengan pangsa pasar 40%. Cara seperti ini juga dilakukan PT Shamrock Manufacturing (produsen sarung tangan/glove), dan PT Trimitra Garmedindo.<br /><br />Tentu saja pola pemasaran dan distribusi alat kesehatan tak seragam, karena jenis alat kesehatan itu sendiri juga sangat beragam. Ada produk alat kesehatan yang dijual dengan target pasar end user institusi dan rumah sakit, tapi ada pula alat kesehatan yang dipasarkan langsung ke pengguna individual. Harganya pun bervariasi, dari yang hanya ratusan ribu rupiah hingga di atas Rp 10 miliar per unit.<br /><br />Sudah pasti, untuk memasarkan jenis alat kesehatan dengan sasaran institusi dan rumah sakit (B2B) butuh pendekatan berbeda, kendati mereka bisa dikategorikan sebagai user. Biasanya, dalam kasus bisnis B2B, proses transaksi sangat ditentukan oleh beberapa orang pengambil keputusan di pihak pembeli dari institusi, seperti bagian pembelian ataupun keuangan – atau apa pun namanya – yang tugasnya di bidang pengadaan alat kesehatan buat lembaganya.<br /><br />Harus diakui, dalam banyak kasus, sukses-tidaknya para pemasar alat kesehatan sangat ditentukan oleh kemampuannya memengaruhi para pengambil keputusan itu agar bersedia membeli atau setidaknya merekomendasi produk yang mereka tawarkan. Dalam hal ini, makna memengaruhi tidak selalu berkonotasi negatif seperti “menyogok” ataupun melakukan mark-up, tapi bisa juga dalam bentuk persuasi-persuasi rasional yang didukung argumen ilmiah dan dibenarkan secara medis.<br />Pemasar juga dituntut mampu melakukan edukasi kepada target pasar. Karena itu, ada baiknya pemasar mengetahui selangkah lebih maju dalam hal perkembangan teknologi kedokteran, sehingga bisa memberikan solusi yang lebih up to date kepada para user. Bahkan, pemasar juga harus bisa menjelaskan keuntungan-keuntungan yang bakal diraih dari sisi persaingan dengan rumah sakit lain bila menggunakan alat kesehatan terbaru yang ditawarkannya. Di samping itu, mereka juga harus jeli dengan tidak sekadar memasarkan produk yang sudah ada demand-nya di pasar. Melainkan memasarkan pula produk yang ke depan punya prospek bagus, kendati sekarang belum ada demand-nya. Dengan cara ini, berarti pemasar bisa membangun pasar-pasar baru yang kompetisinya lebih rendah sehingga tak perlu banting-bantingan harga. Konsep inilah yang belakangan populer dengan strategi blue ocean (samudra biru).<br /><br />Kunci keberhasilan dalam pemasaran produk alat kesehatan ini terletak pada kemampuan mengedukasi dan memberi solusi. Apalagi, produknya memang lumayan mahal dan frekuensi pembelian tak sesering produk FMCG.<br /><br />Jenis alat kesehatan betapapun sangat dibutuhkan pengelola rumah sakit untuk meningkatkan kemampuan pelayanan. Hanya saja, belum tentu mereka mau membelinya. Alasan utamanya apalagi kalau bukan kendala harga yang terlalu tinggi, misalnya Sebagai contoh, ketika harus memasarkan produk alat kesehatan yang per unitnya berharga miliaran rupiah seperti magnetic resonance imaging 1,5 tesla yang mencapai sekitar Rp 10 miliar. Karena itu, pemasar harus bisa menjelaskan secara detail rasio ekonomisnya dengan membeli alat itu, termasuk kemungkinan kapan balik modal (pay back period)-nya tercapai.<br /><br />Dalam hal ini pemasar mesti bisa meyakinkan bahwa pembelian alat kesehatan itu harus dipandang sebagai investasi yang bakal kembali dengan menjelaskan hitungan-hitungannya. Misalnya, dengan memaparkan pengalaman rumah sakit yang telah menggunakan alat itu bahwa nilai pengembalian per rupiah investasi justru lebih besar. Jadi, di sini pekerjaan edukasi diperlukan, bahkan kalau dimungkinkan memberikan pula masukan kiat penjualan yang mengarah ke solusi, agar return on investment pembelian alat yang ditawarkan cepat terealisasi.<br /><br />Selain itu, meski sasarannya B2B dan pelanggan institusi, kegiatan promosi juga harus dilakukan. Hanya saja, tak harus melalui media-media yang masif. Promosi bisa dilakukan dengan mengikuti ajang pameran alat kesehatan yang bereputasi baik. Kiat ini dilakukan Isep Gojali, pengusaha alat kesehatan yang juga Direktur Utama PT Sarandi Karya Nugraha (SKN). Isep melalui SKN, memproduksi alat kesehatan seperti timbangan badan, meja elektrik (operating table dan examination table), instrument trolley, infusion stand, kursi ginekolog, tempat tidur manual dan elektrik sampai ambulans. Dengan mengusung merek Karixa, Isep menjual produknya ke banyak titik di Indonesia.<br /><br />Bahkan Karixa sudah sukses diekspor ke berbagai negara melalui pintu Singapura (pasar ASEAN) dan Dubai (wilayah Timur Tengah). “Di Belanda, nama SKN sudah cukup dikenal. Sekarang sejumlah siswa dari sebuah perguruan tinggi di Belanda dikirim untuk magang di SKN,” ungkap Isep. Nah, salah satu kiat yang mengantarkannya sukses adalah sering mengikuti pameran di mancanegara. Sebut saja, Isep tak jarang mengikuti ajang pameran yang digelar Direktorat Produktivias Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Perdagangan.<br /><br />Mengikuti ajang pameran sebenarnya tak hanya bermanfaat untuk mengenalkan produk kepada para end user, tapi juga bisa menjadi media efektif untuk mencari mitra penjualan. Sering kali dalam ajang pameran itu muncul pengunjung yang berminat untuk menjadi distributor produk tersebut di negaranya. Hal ini pula yang dialami SKN. Terlebih, dalam menggarap pasar luar negeri, SKN tak berinteraksi langsung dengan pelanggan, melainkan menggunakan pola distributorship. <br />Bagaimana dengan promosi melalui media above the line? Menurut Bgs. Arvidi N., GM Pharmacy Healthcare Rajawali Nusindo, promosi above the line di media umum sejauh ini belum efektif, sebab tidak langsung bersentuhan dengan konsumen. Kecuali, di media komunitas rumah sakit atau media kesehatan.<br /><br />Jurus lain, karena umumnya produk alat kesehatan berharga mahal dan butuh layanan pascajual yang bagus, maka pendekatan terbaik yang dilakukan harus mengarah ke layanan kustomasi (customized service). Jadi, strategi pemasarannya juga harus one-on-one marketing. “Hal pertama dan paling wajib, melakukan pendekatan ke calon klien dengan cara mencari tahu kebutuhan mereka. Dari situ kita bisa memenuhinya dengan produk dan layanan kita,” Arvidi menuturkan.<br /><br />Pendekatan ini juga terbukti sukses diimplementasi John Takili, pengusaha alat kesehatan yang juga Dirut PT Andini Sarana. Kini John sukses memproduksi dan memasarkan produk peralatan kesehatan gigi seperti semielectric chairmounted unit, full electric chairmounted unit, operating table, hospital bed, mobile dental unit, portable dental unit, electric scaler, electric micromotor, dan phantom head. Pasar ekspornya sudah cukup besar, demikian pula dengan pasar domestik. Untuk dalam negeri, ia membidik instansi pendidikan, rumah sakit swasta dan negeri, klinik, serta dokter gigi partikelir (praktik swasta). Bisnis John tak kecil. Terbukti omset bulanannya mencapai US$ 1 juta. Tentang sukses ini, menurut John, selain karena menguatkan R&D, juga melayani permintaan layanan kustomasi.<br /><br />John banyak menerapkan pendekatan persuasif melalui tim pemasarannya, di samping menyediakan pula tim pelayanan perbaikan dan pemeliharaan yang sudah terlatih ke berbagai kota. Garansi satu tahun diberikan untuk tiap alat, dengan sebulan sekali waktu pemeliharaan. Untuk memuluskan pemasaran, ia menunjuk agen di kota-kota besar yang perguruan tingginya memiliki fakultas kedokteran gigi (FKG), seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Medan, dan Makassar. Agen ini biasanya diambil dari SDM kampus FKG. Biasanya, kepada para dokter gigi muda ia lebih dulu menawarkan peralatan sederhana yang harganya terjangkau. Baru kemudian bila praktiknya berkembang, Andini menawarkan alat yang lebih canggih dan lengkap.<br /><br />Rajawali Nusindo juga punya kiat tersendiri dalam meningkatkan kinerja penjualan. Seperti dituturkan Arvidi, untuk menyasar pasar B2B (seperti rumah sakit dan klinik), pihaknya memperhatikan layanan pascajual dan harga. “Kalau ada dua produk dengan harga tak beda jauh, konsumen sering memilih yang lebih mahal asal layanan pascajualnya tersedia dan bagus,” Arvidi memaparkan pengalamannya. Hanya saja, selling point Rajawali tak hanya pada harga dan layanan pascajual, tapi juga benefit alat. Menurutnya, semua calon pembeli diberi penjelasan mengenai kelebihan alatnya dibandingkan dengan alat lain, termasuk kekurangannya. “Kami melakukan edukasi. Selanjutnya terserah konsumen mau pilih mana,” imbuh Arvidi.<br /><br />Selama ini ada dua cara pendekatan ke calon konsumen B2B di Rajawali: pendekatan pasif and aktif. “Pasif artinya menunggu demand, sedangkan aktif berarti meng-create demand,” tutur Arvidi. Pendekatan aktif biasanya diterapkan untuk rumah sakit swasta yang notabene memiliki keinginan lebih kuat untuk melengkapi alat kesehatannya. Sementara di kalangan rumah sakit negeri belum sebagus swasta, meski belakangan mulai ada keinginan untuk membuat rumah sakit negeri lebih kompetitif, sehingga mereka mencoba melengkapi alat-alat kesehatannya dengan cara swadana – tanpa terlalu mengandalkan subsidi pemerintah. Masih di Rajawali, untuk produk yang menyasar langsung ke end user (produk consumer), distribusi dilakukan lewat jalur etikal, dokter dan rumah sakit.<br /><br />Dalam memasarkan alat kesehatan ini, isu menarik juga soal cara pembayaran. Sekarang, polanya tak hanya tunai, melainkan juga makin banyak pemasar alat kesehatan yang memberikan alternatif pembayaran dengan pola kredit. Abadinusa dan Andini Sarana juga melakukannya. Dalam kasus Andini, John Takili bekerja sama dengan bank dan besarnya kredit sangat tergantung pada plafon masing-masing bank. Ternyata pola ini juga diterapkan di Rajawali yang salah satu bisnisnya distribusi alat kesehatan. “Dengan catatan, jangka waktu pembayaran kredit 30-45 hari,” ia menandaskan.<br /><br />Untuk pembayaran model kredit, Rajawali mempertimbangan plafon pembeli. “Kalau ada rumah sakit yang hanya punya 10-20 tempat tidur, tapi minta alat kesehatan seharga Rp 1 miliar, tentu menimbulkan tanda tanya. Kami akan melihat kapasitas dan kemampuan membayar calon klien,” ujar Arvidi seraya menjelaskan pola plafon berfungsi untuk membatasi risiko. Yang menarik, perusahaan ini juga memberikan alternatif pembiayaan lain, khusus untuk alat kesehatan premium. Misalnya, klien hanya membayar 50% harga alat, 50% sisanya diperhitungkan dengan pola sewa. Atau bisa membayar 50% saja dan sisanya disubsidi dari pembelian produk-produk lain yang harganya murah. Menurut Arvidi, selama ini sistem sewa sudah biasa dilakukan, terutama untuk klien swasta. “Rumah sakit swasta lebih jeli dibanding rumah sakit pemerintah, khususnya dalam melakukan hitungan-hitungan bisnis,” kata Arvidi. Di Rajawali, kontribusi bisnis model sewa cukup besar sebab mampu menyumbang 20% dari total omsetnya.<br /><br />Darmadi Durianto, pengamat pemasaran, menjelaskan, pasar B2B alat kesehatan sangat berbeda dari pasar produk consumer, terutama dalam hal, antara lain, frekeunsi pembeliannya lebih sedikit, nilai pembeliannya dalam jumlah besar dan hubungan pemasok-pelanggan erat. “Karena itu, menjalankan strategi relationship marketing merupakan hal yang tepat,” ujar Darmadi. Selain itu, harus bisa mengetahui siapa peserta utama di pasar institusi yang berpengaruh terhadap keputusan pembelian. Pemasar harus tahu apa saja keputusan mereka, seberapa besar level pengaruhnya, kriteria evaluasi apa yang mereka gunakan, dan mereka berorientasi pada harga ataukah kualitas. Dalam hal ini pemasar harus mempertajam strategi relationship marketing dengan meningkatkan level manfaat finansial, manfaat sosial, dan ikatan struktural dengan pelanggan.<br /><br /><br />Reportase: A. Mohamad B.S., Abraham Susanto, Afiff M.D., Farida Nawang Nurini, Herning Banirestu dan Siti Ruslina.<br /><br /><br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-25441123687219920842007-09-20T17:51:00.001-07:002007-09-20T17:51:53.712-07:00Geliat Bisnis Alat KesehatanGeliat Bisnis Alat Kesehatan<br />Kamis, 07 September 2006<br />Oleh : Yuyun Manopol<br /><br />Sulastri, pengamat kesehatan, mengatakan, “Pembeli terbesar di bisnis ini adalah pemerintah.” Pembelian oleh pemerintah mencapai Rp 800 milliar–1,2 triliun/tahun. Bahkan di zaman pemerintahan sebelumnya, Dirut Putria Pratama Hayu ini mencermati, pembelian alat kesehatan mencapai Rp 2 triliun/tahun.<br /><br /> <br /><br />Siapa saja pemain di bisnis alat kesehatan? Menurut data Gabungan Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab), saat ini jumlah produsen peralatan kesehatan di Indonesia tidak banyak, hanya 18 perusahaan. Akan tetapi, anggota Gakeslab sangatlah besar: mencapai 2.006 anggota. Mereka meliputi produsen, distributor, importir dan maintenance.<br /><br /> <br /><br />Buntoro mengungkapkan, ada tiga perusahaan alat kesehatan yang terbesar di Indonesia saat ini: PT Mega Andalan Kalasan (MAK), PT Abadi Nusa dan PT Andini Sarana. Pria kelahiran Purbalingga yang kini terhitung pemilik dan komandan MAK ini mengatakan, perusahaannya menguasai 50% furnitur rumah sakit (hospital furniture) di Indonesia. Perusahaan yang berpusat di Yogyakarta ini memiliki lenih dari 350 karyawan dan beromset Rp 60 miliar/tahun. Berkenaan dengan tempat tidur, saat ini sekitar 60% furnitur rumah sakit di pasar merupakan buatan dalam negeri. Menurutnya, kontribusi furnitur rumah sakit terhadap total omset alat kesehatan berkisar 5%-10%/tahun.<br /><br /> <br /><br />Abadi Nusa merupakan perusahaan di bidang sphygmanometer, tensimeter, stetoskop & part. Ade Tarya Hidayat, CEO Abadi Nusa, mengungkapkan, kini perusahaannya menguasai sekitar 40% pasar tensimeter di Tanah Air. Perusahaan yang berkapasitas produksi 150 ribu tensimeter dan 15 ribu steteskop/bulan ini mendistribusikan sendiri produknya.<br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-43752684131756687842007-09-20T08:56:00.001-07:002007-09-20T08:56:34.063-07:00Merawat Pasien di RumahMerawat Pasien di Rumah<br /><br /><br />Kota besar sering kali membuat warganya "kehabisan" waktu untuk keluarga. Apalagi jika salah satu anggota keluarga tengah sakit parah dan membutuhkan perawatan. Kini, beberapa rumah sakit di Jakarta menyediakan layanan perawatan pasien di rumah agar mereka bisa tetap dekat dengan keluarga.<br /><br />Layanan perawatan pasien di rumah ini biasa disebut homecare. Rumah sakit yang menyediakan fasilitas itu di antaranya Rumah Sakit Kanker Dharmais dan Rumah Sakit Omni Medical Center (OMC). Mereka siap mengirimkan tim perawat dan dokter ke rumah pasien selama diperlukan.<br /><br />Meski siap kapan pun diperlukan, layanan di rumah tak asal diberikan setiap kali ada permintaan. "Kami menilai dulu mana pasien yang butuh dan bisa dirawat di rumah dan mana yang tetap harus dirawat di rumah sakit," kata Maria A Witjaksono, dokter ahli perawatan paliatif dari Unit Paliatif RS Kanker Dharmais.<br /><br />Pasien yang bisa mendapatkan layanan di rumah adalah mereka dengan penyakit parah yang secara medis tak dapat disembuhkan. Pasien yang tak memiliki harapan hidup sebaiknya dibawa pulang untuk dirawat di rumah. Kalau perawatan pasien diteruskan di rumah sakit, keluarga akan terbebani biaya yang makin membengkak. Pasien dengan nyeri kronik juga bisa mendapat layanan di rumah.<br /><br />Wakil Direktur Keperawatan RS OMC Kartini Padang mengungkapkan hal senada. Meski tak ada batasan baku, layanan di rumah biasanya diberikan kepada pasien dalam kondisi berat, seperti stroke, post-stroke, hepatitis kronis, gagal ginjal kronis, diabetes berat, dan lanjut usia.<br /><br />"Layanan di rumah dari RS OMC juga merawat pasien yang baru menjalani operasi besar dan pascamelahirkan," katanya.<br /><br />Menanggulangi nyeri<br /><br />Karena secara medis tak bisa disembuhkan lagi, perawatan di rumah lebih fokus pada penanggulangan nyeri yang muncul akibat penyakit pasien. Maria mengatakan, nyeri yang diderita akan menurunkan kualitas hidup pasien.<br /><br />"Jika nyeri tidak ditangani dengan baik, selama itu dia tak akan mampu berbuat apa-apa," tutur Maria. Kalau pasien tak bisa beraktivitas, berarti dia kehilangan kualitas hidup. Selain nyeri, pelayanan di rumah juga untuk menanggulangi gejala fisik lain yang muncul karena penyakit pasien.<br /><br />Namun, merawat pasien di rumah tak berarti memindahkan rumah sakit ke rumah pribadi. Anda jangan berharap "peralatan berat" rumah sakit dipindahkan ke rumah untuk merawat pasien. Peralatan yang dibawa ke rumah adalah alat kesehatan yang sifatnya mempermudah dan meringankan pasien jika timbul gejala, seperti tabung oksigen, nebulizer, kursi roda, dan alat bantu jalan.<br /><br />Tim layanan di rumah sebisa mungkin tak menjaga pasien 24 jam terus-menerus. Selama pasien bisa dirawat keluarga, tim layanan cukup berkunjung secara berkala sesuai keperluan. Untuk itu, tim juga memberi penyuluhan kepada keluarga tentang kondisi pasien dan cara penanganannya.<br /><br />Mereka belajar mulai dari menjaga kebersihan tubuh, pemberian nutrisi, juga cara-cara menangani pasien saat nyeri muncul.<br /><br />"Kalau tiba-tiba terjadi sesuatu dengan pasien, keluarga tak panik karena sudah tahu penanganannya," kata Maria. Sebelum perawatan fisik dilakukan, yang lebih penting adalah memerhatikan aspek psikologis, sosial, dan spiritual pasien dan keluarga.<br /><br />"Kadang-kadang kita kewalahan menangani banyaknya permintaan pasien untuk homecare," kata Maria. Kalau kekurangan tenaga, RS Kanker Dharmais mengambil perawat paruh waktu yang dididik lebih dulu. Layanan ini juga dibantu ahli psikologi dan rohaniwan.<br /><br />Rumah Sakit OMC menyediakan dua jenis layanan, yaitu perawatan intensif 24 jam dan tindakan. Layanan perawatan 24 jam menyediakan perawat yang bisa mendampingi pasien selama 24 jam penuh, sedangkan pada layanan tindakan perawat hanya datang jika diperlukan.<br /><br />Tekan biaya<br /><br />Dari segi biaya, biaya merawat pasien di rumah lebih murah dari biaya perawatan di rumah sakit. Setidaknya, pasien tak perlu membayar biaya kamar. Tanpa menyebut besarnya, Kartini mengungkapkan, biaya yang dikeluarkan untuk layanan di rumah selama 24 jam bisa lebih murah 50 persen dibandingkan dengan menyewa ruang perawatan kelas VIP yang berkisar Rp 700.000-Rp 900.000 per hari. Adapun di RS Kanker Dharmais, biaya sekali kunjungan Rp 160.000.<br /><br />Bila pelayanan di rumah mengharuskan pasien dirawat inap, RS OMC menyediakan ambulans gratis meski mobil hanya bisa menjemput pasien dalam radius 10 kilometer dari lokasi rumah sakit. Sementara RS Kanker Dharmais memiliki pekerja sosial untuk menjemput dan mendampingi pasien yang tak memiliki keluarga.<br /><br />Di tengah kemacetan Jakarta, layanan di rumah bisa menjadi alternatif agar keluarga tak kehabisan waktu menjenguk pasien.<br /><br /> <br /><br /><br />Sumber: Kompas<br />Penulis: Lusiana Indriasari<br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-9163039420829342822007-09-20T08:55:00.001-07:002007-09-20T08:55:40.940-07:00Apotek Rakyat Harus DikontrolApotek Rakyat Harus Dikontrol<br /><br /><br />Jakarta, Kompas - Pelaksanaan program apotek rakyat dikhawatirkan akan memperburuk mutu pelayanan obat, dan bisa jadi ajang legalisasi peredaran obat ilegal jika tidak dikontrol dengan baik.<br /><br />Oleh karena itu, institusi pengawas dan asosiasi profesi apoteker harus terlibat dalam pengawasan pelaksanaan program ini.<br /><br />"Nasi sudah jadi bubur. Di Indonesia kan nyari obat gampang saja, orang membeli obat seenaknya," kata Guru Besar Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Iwan Darmansjah, Rabu (4/4), di Jakarta.<br /><br />Selama ini apotek-apotek yang beroperasi di berbagai tempat sulit dikendalikan pemerintah. Hal ini ditandai tingginya angka obat palsu yang beredar di Indonesia.<br /><br />"Kalau apotek yang ada saja sulit dikontrol, apalagi jika ditambah dengan apotek rakyat," ujar Iwan.<br /><br />Pendirian apotek rakyat sebenarnya wajar untuk mempermudah akses memperoleh obat dengan harga murah, dan memastikan asal-usul obat. Namun jika tak dikontrol dengan baik, program ini bisa menjadi ajang legalisasi obat ilegal.<br /><br />Mutu pelayanan obat yang diberikan pun diragukan. Apalagi, syarat pendirian apotek rakyat lebih ringan dibanding apotek pada umumnya.<br /><br />Penerapan kebijakan yang membolehkan satu apoteker bekerja di tiga hingga empat apotek rakyat juga dipertanyakan.<br /><br />"Apa bisa satu apoteker mengawasi dan memeriksa obat di beberapa apotek. Dan apakah apoteker yang bertugas sudah diajari cara membedakan obat yang asli dan palsu, cara menganjurkan obat yang diperlukan pasien," tutur Iwan.<br /><br />Pengawas<br /><br />Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, pengawasan apotek rakyat dilakukan Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), dinas kesehatan setempat, organisasi profesi, dan apoteker.<br /><br />"Badan POM harus membuat sistem pengawasannya. Jika ada yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan izin," tuturnya.<br /><br />Direktur Jenderal Bina Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Richard Panjaitan menambahkan, pemantauan pelaksanaan program apotek rakyat harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk institusi pengawas, yakni Badan POM, Balai POM, serta dinas kesehatan setempat yang mengeluarkan izin pendirian apotek rakyat.<br /><br />Para apoteker sebagai penanggung jawab apotek rakyat dan petugas sarana kesehatan lain juga harus ikut terlibat dalam pengawasan pelaksanaan program apotek rakyat.<br /><br />"Prinsipnya, apoteker itu kan perpanjangan tangan pemerintah di sarana pelayanan kesehatan untuk menegakkan ketentuan. Karena itu, apoteker terikat sumpah dan harus memiliki izin kerja," ungkap Richard Panjaitan menambahkan. (EVY) <br /><br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-81780090044044305062007-09-20T08:52:00.000-07:002007-09-20T08:53:13.694-07:00Pendidikan Mahal, Kesehatan Tak Mau KalahPendidikan Mahal, Kesehatan Tak Mau Kalah <br /><br /><br /><br /> TAHUN ajaran baru di semua sekolah baru saja lewat. Bukan berarti <br />semuanya beres, sebab uang pungutan sekolah yang semakin menggila, bahkan di <br />banyak sekolah negeri sekalipun, belum semuanya mampu dilunasi. Uang pungutan <br />masuk bagi para siswa baru, sangat beragam dan berganda, sementara pihak <br />sekolah seolah tidak peduli akan kesulitan ini dan telah menyiapkan begitu <br />banyak jurus untuk melegalisasi keputusan itu. Pungutan dikemas sebagai dana <br />yang ditujukan untuk uang seragam, uang buku, uang gedung, uang <br />ekstrakurikuler, uang pengembangan fasilitas dan masih banyak lagi jenisnya, <br />pada hal itu dilakukan juga di sekolah negeri. Hal sejenis, apabila dilakukan <br />di sekolah swasta murni, mungkin masih dapat diterima akal sehat kita semua. <br />Pada akhirnya samar dan tidak jelas lagi, pungutan mana yang benar dialokasikan <br />untuk peruntukannya, dan mana yang sebenarnya merupakan pungutan liar (pungli) <br />yang membebani dan membodohi para orangtua siswa yang awam. Hal itu dapat <br />berjalan<br /> lancar, sebab didukung sepenuhnya oleh Komite Sekolah saat ini, tetapi audit <br />dan pertanggungjawaban pihak sekolah tidak jelas kapan dilakukan, bahkan <br />skenario terburuk mungkin pertanggungjawaban direncanakan di hadapan Komite <br />Sekolah yang berikutnya. Komite Sekolah yang merupakan badan atau atau wadah <br />yang seharusnya melindungi, membela dan menjembatani pihak sekolah dan orangtua <br />siswa ini, sekarang justru bersifat seperti DPR yang mengiyakan, menyetempel <br />dan setuju saja atas semua pungutan liar pihak sekolah untuk siswa baru. <br /><br /> Wajar saja bila banyak orang tua protes, menjerit dan mengadu, LBH <br />Yogyakarta, menurut Sdr M Irsyad Thamrin SH direkturnya, telah menyatakan siap <br />untuk memberikan advokasi bagi semua orang tua yang mengadu dan merasa <br />dirugikan satu Koran Jakarta, (Rabu 9 Agustus 2006), didasari oleh norma hukum <br />bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, seperti dijamin <br />oleh pasal 31 UUD 45. Namun demikian, apabila pungutan liar sekolah sampai <br />sedemikian mahal, maka warga yang miskin akan menjadi sangat kesulitan untuk <br />mengaksesnya, bahkan sampai timbul kelakar jalanan 'orang miskin dilarang <br />sekolah'. LBH Yogyakarta sampai demikian geram, sehingga meminta Pemerintah <br />Propinsi (Pemprop DIY) dan Pemerintah Kota/Kabupaten untuk menginvestigasi dan <br />menindak sekolah-sekolah negeri yang melakukan pungutan liar ini. Marilah kita <br />tunggu bersama dengan perasaan sangat berharap, akan adanya respons positif <br />dari pemerintah. Bukannya pesimis, namun fakta sudah sering kali membukti<br /> kan, pemerintah tidak berdaya. Kalau pungutan liar seperti ini terus <br />berlangsung pemerintah tidak berdaya. Kalau pungutan liar seperti ini terus <br />berlangsung dan semakin menggila dari tahun ke tahun, maka tidak terbayangkan <br />lagi kesulitan warga masyarakat secara luas, termasuk para korban gempa bumi <br />dan bencana alam lainnya, yang untuk memenuhi kebutuhan primernya saja mereka <br />semakin kewalahan.<br /><br /> Kalau kasus ini tidak ditindak dengan cepat, tegas dan bijak oleh <br />pemerintah, baik pusat maupun daerah, maka fenomena domino pasti akan terjadi. <br />Dengan demikian, tidak hanya bidang pendidikan saja yang semakin jauh <br />terjangkau oleh masyarakat kebanyakan, sebab imbasnya tidak akan lama lagi <br />pasti bidang kesehatan menyusul, tidak mau kalah dan semakin arogan juga. <br />Lilitan gurita logika bisnis yang sangat mengerikan, pada saatnya ternyata <br />merambah juga dunia pendidikan dan kesehatan, dua dunia pelayanan sosial yang <br />semestinya steril darinya dan diselenggarakan sepenuhnya oleh negara, di <br />manapun juga di seluruh dunia. Sarana kesehatan milik pemerintah, baik <br />puskesmas maupun rumah sakit umum, sampai saat ini masih tetap memberikan <br />pelayanan kesehatan dengan tarif yang terjangkau bagi masyarakat umum. Namun <br />demikian, dengan contoh bidang pendidikan yang semakin dililit oleh gurita <br />logika bisnis, di luar kendali dan jangkauan kekuasaan pemerintah, juga semakin <br />otonom yang kebli<br /> nger, maka bidang kesehatan tinggal menunggu hari. Sekolah negeri yang <br />memiliki komite sekolah saja tidak berdaya menekan biaya operasional, apalagi <br />sarana kesehatan pemerintah, di mana peran serta masyarakat untuk mengontrolnya <br />sangat minim.<br /><br /> Saat ini, retribusi atau tarif pemeriksaan pasien di puskesmas dan rumah <br />sakit negeri masih dapat dikendalikan secara ketat, terjangkau dan aman sebab <br />peraturan daerah yang disahkan oleh DPRD masih sangat berpihak pada masyarakat. <br />Dengan membayar retribusi atau tarif pemeriksaan yang terjangkau, para pasien <br />sudah dicatat dalam berkas rekam medik, diperiksa dokter, kalau perlu diperiksa <br />di laboratorium sederhana dan mendapatkan obatnya sekaligus. Pihak manajemen <br />puskesmas dan rumah sakit negeri, untuk saat ini masih taat azas, meskipun <br />kiat, jurus dan strategi baru sebenarnya sudah dirancang, disusun dan hampir <br />jadi. Dengan menurunnya kucuran dana masuk (subsidi pemerintah dalam biaya <br />operasionalnya, juga semakin sulitnya mencari dana tambahan untuk pengembangan <br />pelayanan, termasuk membeli alat medik baru), sementara harga obat dan alat <br />kesehatan semakin meningkat, wajar saja lobi dan pendekatan legal dengan pihak <br />legislatif pasti akan segera ditempuh untuk mengesahkan p<br /> roposal amandemen peraturan daerah, yaitu berupa kenaikan tarif retribusinya.<br /><br /> Apabila hal tersebut mentok, mengambang atau bahkan ditolak, maka <br />skenario kedua mungkin akan harus dijalankan. Kalau pihak sekolah telah <br />melakukan pungutan liar pada para siswa baru, maka pihak manajemen puskesmas <br />dan rumah sakit negeri pasti tidak mau kalah kreatif, inovatif dan jeli. <br />Kreativitasnya meliputi banyak bentuk dari aspek administratif, medik, farmasi <br />bahkan juga murni non medik. Dengan alasan untuk pembuatan berkas rekam medik <br />baru yang terintegrasi, obatnya bukan subsidi pemerintah, obat bius yang dapat <br />menekan sakit masih harus impor, benang operasinya dibeli rumah sakit, alat <br />diagnostiknya merupakan program KSO (kerja sama operasional) dengan pihak <br />swasta, tarif tindakan dokternya termasuk canggih dan belum diatur dalam <br />peraturan daerah, obat tidak ada dalam daftar obat yang ditanggung asuransi, <br />obat generiknya tidak ada retribusi atau tarif pemeriksaan tetap dan tidak <br />dinaikkan, namun para pasien hanya mendapatkan jenis pelayanan yang jauh lebih <br />sediki<br /> t. Untuk mendapatkan jenis pelayanan yang serupa dengan sebelumnya dan <br />diinginkan, para pasien terpaksa harus membayar lebih mahal, di luar retribusi <br />atau tarif pemeriksaan yang resmi. Kenaikan biaya seperti ini, semuanya <br />dibebankan murni ke pundak para pasien, sebab klaim asuransi kadang sulit cair.<br /><br /> Serupa dengan pungutan liar di sekolah negeri, kenaikan biaya pelayanan <br />kesehatan ini juga diprediksikan cenderung semakin meningkat, menggila dan <br />tidak terkendali dari waktu ke waktu. Kelakar jalanannya menjadi jauh lebih <br />runyam, ironis dan satir sebab 'orang miskin jadi tidak hanya dilarang sekolah, <br />tetapi juga dilarang sakit'. Kalau kasus pungutan liar di sekolah negeri saat <br />ini tidak dapat ditindak dengan cepat, tegas dan bijak oleh pemerintah, baik <br />pusat maupun daerah, maka sesuai dengan fenomena domino, diperkirakan kenaikan <br />biaya pelayanan kesehatan juga semakin jauh dari jangkauan masyarakat <br />kebanyakan. <br /><br /> Tidak cukup hanya LBH Yogyakarta saja yang geram, tetapi kita semua <br />seharusnya bersikap serupa, untuk mengadvokasi masyarakat awam, memberikan <br />sinyal peringatan kepada pemerintah dan berharap dengan sangat agar <br />permasalahan ini segera tuntas. q - c<br /><br /> *) FX Wikan Indrarto, dokter spesialis anak di RS Bethesda Yogyakarta. <br /><br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-47601330396242380792007-09-20T08:48:00.000-07:002007-09-20T08:50:56.565-07:00Sejumlah rumah sakit besar berani menginvestasikan duit puluhan miliar untuk membeli alat-alat kesehatan berteknologi canggih.Sejumlah rumah sakit besar berani menginvestasikan duit puluhan miliar untuk membeli alat-alat kesehatan berteknologi canggih. Bagaimana kalkulasi bisnisnya?<br /><br />Berobat ke luar negeri sudah menjadi bagian dari gaya hidup bagi sebagian kalangan berduit di Indonesia. Banyak dari mereka yang pergi ke rumah sakit Singapura atau Malaysia untuk menyembuhkan penyakitnya. Alasannya jelas: di luar negeri peralatan medisnya lebih canggih dan komplet.<br /><br />Tren berobat ke mancanegara ini menggelitik para pelaku bisnis rumah sakit. Mereka berpikir, ketimbang duit pasien terbuang lebih banyak untuk ongkos ke luar negeri, mengapa tidak mereka saja yang menyediakan fasilitasnya. Dengan peralatan medis yang sama-sama up to date, tentu biaya yang akan dikeluarkan pasien lebih hemat jika berobat di dalam negeri. Tak ayal, beberapa rumah sakit besar jorjoran membeli alat-alat kesehatan yang serba canggih untuk memenuhi selera pasar.<br /><br />Pauline Widyawati, Kepala Pemasaran Siloam Hospital, membenarkan, pihaknya berupaya mencegat maraknya golongan menengah-atas yang hendak berobat ke negeri jiran dengan menyediakan fasilitas medis bertaraf internasional. “Upaya ini sebagai langkah meningkatkan layanan masyarakat yang membutuhkan dan mampu,” katanya. Selain itu, yang menjadi pertimbangan pembelian alat kesehatan adalah informasi dari luar tentang magnet yang mampu menarik calon pasien. Contohnya RS A banyak pasiennya karena punya alat B, maka Siloam akan membeli alat kesehatan itu juga. Toh, ia tidak menampik sinyalemen kadang kala biaya pengobatan di luar negeri justru lebih murah dibanding lokal. Mengapa? “Di luar negeri alat kesehatan tidak kena pajak, sehingga mereka bisa jual jasa lebih murah. Sementara, di sini malah kena pajak tinggi,” Pauline menegaskan.<br /><br />Sementara itu, RS Husada membeli alat kesehatan canggih karena kemampuannya mendiagnosis penyakit lebih cepat dan hasil pemeriksaan lebih akurat. “Setiap manusia punya kecenderungan ingin berumur lebih panjang. Dengan diterapkan teknologi canggih, kami berharap bisa mendiagnosis penyakit lebih dini, serta menyembuhkan secara pasti dan akurat,” ujar mantan pejabat RS Husada yang tidak bersedia menyebutkan jati dirinya ini.<br /><br />Potensi pasar pun menjadi pertimbangan dalam berbelanja alat kesehatan. “Kami mesti melihat kekuatan pasar. Kira-kira pasiennya banyak atau tidak. Kalau masyarakat di sekitar sini tidak bisa bayar, buat apa beli mahal-mahal. Ya kan,” tukas Winahyo Hardjoprakoso, Presdir Hospital Cinere meyakinkan. Namun, siapa pun mafhum bahwa penduduk di kawasan Hospital Cinere adalah masyarakat menengah-atas, karena di sekitarnya banyak permukiman mewah.<br /><br />Apa saja alat kesehatan canggih yang dimiliki sejumlah rumah sakit tersebut? Di Hospital Cinere misalnya, peralatan baru semua untuk Klinik Kardiovaskular, yang baru dioperasionalkan 2 Agustus 2006. “Hampir 70% alat kesehatan itu merek Philips, sisanya produk buatan Jepang,” Winahyo menambahkan. Patut dimaklumi jika klinik itu banyak memakai alat kesehatan dari Belanda. Sebab berdirinya klinik penanganan jantung itu hasil kerja sama manajemen Hospital Cinere dengan Heart Centre Zwolle – Isala Klinieken, Belanda. Adapun jenis alat kesehatan yang dimiliki Klinik Kardiovaskular, antara lain, alat kateterisasi untuk kateter jantung yang paling canggih. Selain itu ada multislice computerized tomography (MSCT) Scan 64, sehingga sistem kerjanya dalam pembuatan film lebih cepat. Untuk periksa kehamilan, Cinere punya alat ultrasonografi (USG) tiga dan empat dimensi.<br /><br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat Kesehatan 021-73888872Cheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1668795452098090215.post-33520375350254354372007-09-19T17:32:00.001-07:002007-09-19T17:32:39.589-07:00Isep Gojali, Produknya untuk Orang SakitIsep Gojali, Produknya untuk Orang Sakit<br /><br />MIMPI yang jadi kenyataan! Kalimat ini paling pas buat Isep Gojali (40), pelaku usaha kecil menengah khusus memproduksi mebel rumah sakit dan alat-alat kesehatan. Impian Isep terwujud. Perseroan Terbatas Sarandi Karya Nugraha, yang dia dirikan tahun 1998 dengan modal Rp 500.000, kini memproduksi 150 jenis peralatan rumah sakit, mulai dari timbangan badan hingga ambulans, dan sudah beromzet miliaran rupiah setiap tahun.<br /><br />Apa yang diraih Isep tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui perjalanan panjang dan berliku. Menjadi pengusaha memang impian Isep sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar di Cianjur, Jawa Barat. "Ketika masih anak-anak, dalam diri saya sudah tertanam keinginan, kelak harus punya perusahaan yang dirintis sendiri. Maka, 1996 saya memilih "pisah" dengan kakak saya, Ahmad Syarifudin, dan mendirikan perusahaan sendiri," kata lulusan Institut Sains Teknologi Nasional, Jakarta, ketika ditemui di pabrik yang memproduksi berbagai ragam mebel rumah sakit dan peralatan kesehatan bermerek Karixa di Sentra Industri Sukabumi (Sentris), Jawa Barat, pekan lalu.<br /><br />Bekas karyawan distributor alat-alat kesehatan impor ini mendirikan perusahaan saat krisis ekonomi melanda negeri ini, tepatnya April 1998. Meski ekonomi sedang krisis, dia tetap nekat mendirikan perusahaan karena saat itu produk impor sama sekali tidak dilirik akibat merosotnya nilai tukar rupiah secara tajam. Padahal, peralatan rumah sakit sebelum krisis hampir 90 persen produk impor.<br /><br />Terus berfluktuasinya kurs dollar AS dan kurs sempat menembus level Rp 15.000 berdampak terhadap melambungnya harga barang-barang impor. Rumah sakit pemerintah maupun swasta kelimpungan untuk pengadaan alat-alat kesehatan karena harganya terus meroket hingga sulit dijangkau.<br /><br />"Feeling saya, masa krisis itu saat tepat mendirikan pabrik karena produksi barang untuk rumah sakit ke depan sangat prospektif. Apalagi, kalau produknya berkualitas dan harga pasti lebih murah ketimbang impor," ujar Isep.<br /><br />Tekad pria yang suka membaca ini, ditambah kegemaran serta keahlian mengutak-atik mesin sejak kecil, memacu Isep terus berinovasi menciptakan berbagai peralatan kesehatan. "Hati saya galau melihat seluruh peralatan di rumah sakit ketika itu seluruhnya impor. Padahal, teknologinya sangat sederhana dan orang Indonesia bisa membuat lebih berkualitas dengan harga pasti lebih murah," kata laki-laki kelahiran Cianjur, 18 Mei 1964, ini.<br /><br />Apalagi, sebelum mendirikan perusahaan sendiri ia sudah mendapat pengalaman berkat ikut mengembangkan bisnis beras orangtuanya, sebagai pedagang beras dan unit penggilingan padi unit kecil dan barang-barang kelontong untuk skala kecamatan. Secara bersamaan ia bersama kakaknya membuat sekaligus memasarkan peralatan medis, seperti ophtalmological optical table, meja yang dipakai dokter mata memeriksa pasien, bak cuci tangan, dan instrument trolley dengan merek NT-Nuritek.<br /><br />Awal membuka usaha di Sentris tahun 1998, Isep hanya memiliki satu unit bangunan di atas lahan seluas 200 meter persegi. Pekerjanya pun tak lebih dari 15 orang. Berkat kegigihan dan didukung pendampingan dari Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) serta dukungan modal kerja dari perbankan dan badan usaha milik negara saat ini usaha Isep sudah berdiri di atas lahan 4.000 meter persegi.<br /><br />Bersama 150 karyawan ditambah 20 subkontraktor dengan pekerja 150 orang, produk berupa peralatan medis kini telah merambah seantero Nusantara melalui jasa distributor, kecuali ambulans. Setiap bulan perusahaan yang telah meraih standardisasi ISO 9002 ini bisa memproduksi sedikitnya 16 unit ambulans berteknologi canggih dan mewah seharga Rp 300 juta per unit, meja operasi 40 unit, dan tempat tidur 400 unit.<br /><br />Model dan desain seluruh produk, termasuk ambulans yang dibuat sesuai perkembangan pasar itu, merupakan karya PT Sarandi Karya Nugraha. Khusus ambulans, kepala mobil dan mesin diambil dari Toyota Astra Motor dan produk elektronik kandungan impor masih 20 persen, sedangkan produk manual bahan baku 100 persen buatan dalam negeri.<br /><br />SUAMI dari Rita Adriani ini pun terus memutar otak untuk mengembangkan bisnis peralatan kesehatan di tengah membanjirnya produk serupa dari Taiwan, Korea, dan China. Keunggulan produk Karixa pada kualitas dan model. Soal kualitas tidak bisa dikalahkan produk serupa meski impor. Selain itu, dia terus menawarkan desain baru mengikuti perkembangan zaman.<br /><br />Apalagi ayah dari tiga anak ini pun tengah menerapkan sistem on line dalam setiap kegiatan di perusahaan, mulai dari absensi karyawan, kebutuhan dan penggunaan bahan baku, pesanan pelanggan, serta stok barang di gudang. "Proses produksi dari awal hingga akhir harus dilakukan melalui jaringan sehingga semuanya bisa saling memantau kinerja, termasuk track record karyawan. Jadi, kalau ada karyawan yang menuntut perbaikan kesejahteraan, kinerjanya ditunjukkan apakah pantas atau tidak gugatan itu dipenuhi," kata pria yang menekuni olahraga terbang layang ini.<br /><br />Dalam mengembangkan usaha, ayah tiga anak ini pun menerapkan sistem manajemen terbuka, termasuk rekrutmen karyawan. Seluruh karyawan yang umumnya penduduk setempat adalah lulusan sekolah teknik menengah (STM). Kalaupun ada satu-dua yang bukan lulusan STM, minimal mereka memiliki nalar soal teknik.<br /><br />"Begitu masuk, karyawan dipoles melalui pelatihan dan bimbingan rohani. Jika karyawan merasa kariernya mentok di perusahaan, saya anjurkan buka usaha baru dan saya bantu modal awal termasuk pemasaran produk," kata dia. Jadi, tidak heran meski sudah berstatus pengusaha besar, Isep yang juga pengurus Asosiasi Produsen Alat Kesehatan (Aspaki) tidak ingin maju sendiri, tetapi ingin maju bersama dengan subkontraktor yang umumnya mantan karyawannya.<br /><br />"Buat apa saya besar, tetapi subkontraktor susah dapat order. Saya ingin maju bersama dengan memanfaatkan jaringan pemasaran yang sudah ada. Makin banyak pemain baru di sektor peralatan kesehatan, makin besar dorongan untuk mengembangkan gurita perusahaan," ujar pria yang masih terlibat dalam proses produksi di perusahaannya ini.<br /><br />Isep sudah merangkul mimpinya, tetapi bukan berarti ia harus berhenti. Justru sekarang ia tengah mempersiapkan seluruh jaringan di perusahaan dan jika sudah sempurna, anak juragan beras di Cianjur ini ingin mengembangkan bisnis memproduksi peralatan olahraga yang menurut intuisi bisnisnya pangsa pasarnya masih luas.(AGNES SWETTA PANDIA)<br />Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat KesehatanCheria Holidayhttp://www.blogger.com/profile/02833814298617954513noreply@blogger.com0