Sunday, October 14, 2007

KPPU: RSUD Kota Bekasi Terbukti Melakukan Persekongkolan Tender

KPPU: RSUD Kota Bekasi Terbukti Melakukan Persekongkolan Tender



Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi melakukan persekongkolan tender dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) medis. RSUD Bekasi diputuskan telah melanggar Pasal No.22 dari UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan itu dibacakan Majelis Komisi yang terdiri dari Erwin Syahril sebagai Ketua serta Tadjuddin Noer Said dan Syamsul Maarif masing-masing sebagai anggota, Senin (22/8), di Jakarta.
Majelis Komisi menyatakan dalam pengadaan alat kesehatan medis di RSUD Bekasi terbukti terjadi persekongkolan yang dilakukan oleh CV.Lodaya, PT.Mutiara Jaya Farma, PT. Ina Farma, dan PT. Fondaco Mitratama yang merupakan peserta tender serta melibatkan Ketua Panitia Lelang Pengadaan Alkes Medis RSUD Kota Bekasi, Pemimpin Bagian Proyek Peningkatan Upaya Kesehatan dan Sarana Prasarana Kota Bekasi DIP APBN Tahun Anggaran 2004, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian disebutkan Majelis Komisi menemukan fakta tentang persekongkolan, antara lain spesifikasi alkes dalam lampiran Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) menjurus pada merek dan atau tipe tertentu.
“Merek alat-alat kesehatan medis, khususnya ventilator, telah ditentukan sejak staf pemasaran PT.Fondaco Mitratama mempromosikan ventilator merek Hamilton Medical, tipe Galileo eks Switzerland,” kata Erwin Syahril.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa Ketua Panitia Lelang tidak meminta penawaran harga 11 unit alat-alat kesehatan yang dilelang, khususnya ventilator, guna memberikan kesempatan kepada distributor lain untuk ikut berkompetisi menawarkan produk yang sama. Akibatnya, peserta lelang lainnya tidak mempunyai alternatif lain dalam menawarkan ventilator selain produk PT Fondaco Mitratama.
Majelis Komisi merekomendasikan agar Departemen Kesehatan (Depkes) memberi sanksi administratif kepada para pihak yang terbukti melakukan persekongkolan. Selain itu, Komisi merekomendasikan Depkes agar mewajibkan penyelenggaraan pengadaan barang atau jasa yang dilakukan pemerintah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(naomi siagian)

Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat Kesehatan

No comments: