Sunday, October 14, 2007

Penyediaan Alat Medis Rawan Penyimpangan

Penyediaan Alat Medis Rawan Penyimpangan

BANDUNG, (PR).-
Anggota KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Erwin Syahril mengungkapkan selama ini proses pengadaan peralatan medis disinyalir rawan terjadi penyimpangan.

Pasalnya, sampai sekarang belum ada standardisasi tingkat harga dan spesifikasi yang dibutuhkan pihak pengguna seperti panitia pengadaan alat medis di rumah sakit maupun kalangan distributor.

"Ini memang pekerjaan tidak mudah. Namun, kita sudah berupaya meminta Menteri Kesehatan untuk segera membuat aturan yang jelas tentang itu. Kalau aturan itu sudah berjalan, tentu kita akan melakukan evaluasi," ungkap Erwin, usai dengar pendapat tentang alat-alat kesehatan medis, di Hotel Preanger, belum lama ini.

Erwin mengakui, dari jumlah rumah sakit umum daerah di tanah air sebanyak 440 unit ditambah puskesmas, pihaknya mendapat laporan bahwa sebanyak 60% peralatan medis yang dimiliki rumah sakit dan puskesmas tidak dapat digunakan. "Ini jumlah yang sangat banyak. Jadi, berapa kecurangan dan loss (kerugian) yang harus ditanggung APBN," katanya.

Menyinggung adanya "persekongkolan" antara panitia pengadaan medis di rumah sakit dengan pihak distributor maupun pihak terkait, Erwin mengatakan, hal itu memang terjadi utamanya karena belum ada standar harga dan spek (spesifikasi) jelas yang mengatur selama ini. Untuk itu, KPPU ingin mencoba menjembatani mereka.

"Kasihan juga mereka (panitia pengadaan alat medis di rumah sakit-red) yang selama ini selalu mendapat tekanan. Ditambah lagi, adanya pihak-pihak tertentu yang makin memberatkan proses pengadaan alat-alat medis ini menjadi sulit dan mahal. Pada gilirannya akan berdampak pada penurunan pelayanan medis kepada masyarakat," katanya.

Meski tidak disebutkan pihak mana saja yang bersekongkol, Erwin mengakui, yang pasti pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada praktik kecurangan dalam pengadaan alat-alat medis selama ini.

Upaya itu ditempuh KPPU dengan tetap mengacu UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terutama menyangkut adanya persekongkolan tender dan diskriminasi.

Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat Kesehatan

No comments: