Thursday, September 20, 2007

Apotek Rakyat Harus Dikontrol

Apotek Rakyat Harus Dikontrol


Jakarta, Kompas - Pelaksanaan program apotek rakyat dikhawatirkan akan memperburuk mutu pelayanan obat, dan bisa jadi ajang legalisasi peredaran obat ilegal jika tidak dikontrol dengan baik.

Oleh karena itu, institusi pengawas dan asosiasi profesi apoteker harus terlibat dalam pengawasan pelaksanaan program ini.

"Nasi sudah jadi bubur. Di Indonesia kan nyari obat gampang saja, orang membeli obat seenaknya," kata Guru Besar Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Iwan Darmansjah, Rabu (4/4), di Jakarta.

Selama ini apotek-apotek yang beroperasi di berbagai tempat sulit dikendalikan pemerintah. Hal ini ditandai tingginya angka obat palsu yang beredar di Indonesia.

"Kalau apotek yang ada saja sulit dikontrol, apalagi jika ditambah dengan apotek rakyat," ujar Iwan.

Pendirian apotek rakyat sebenarnya wajar untuk mempermudah akses memperoleh obat dengan harga murah, dan memastikan asal-usul obat. Namun jika tak dikontrol dengan baik, program ini bisa menjadi ajang legalisasi obat ilegal.

Mutu pelayanan obat yang diberikan pun diragukan. Apalagi, syarat pendirian apotek rakyat lebih ringan dibanding apotek pada umumnya.

Penerapan kebijakan yang membolehkan satu apoteker bekerja di tiga hingga empat apotek rakyat juga dipertanyakan.

"Apa bisa satu apoteker mengawasi dan memeriksa obat di beberapa apotek. Dan apakah apoteker yang bertugas sudah diajari cara membedakan obat yang asli dan palsu, cara menganjurkan obat yang diperlukan pasien," tutur Iwan.

Pengawas

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, pengawasan apotek rakyat dilakukan Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), dinas kesehatan setempat, organisasi profesi, dan apoteker.

"Badan POM harus membuat sistem pengawasannya. Jika ada yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan izin," tuturnya.

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Richard Panjaitan menambahkan, pemantauan pelaksanaan program apotek rakyat harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk institusi pengawas, yakni Badan POM, Balai POM, serta dinas kesehatan setempat yang mengeluarkan izin pendirian apotek rakyat.

Para apoteker sebagai penanggung jawab apotek rakyat dan petugas sarana kesehatan lain juga harus ikut terlibat dalam pengawasan pelaksanaan program apotek rakyat.

"Prinsipnya, apoteker itu kan perpanjangan tangan pemerintah di sarana pelayanan kesehatan untuk menegakkan ketentuan. Karena itu, apoteker terikat sumpah dan harus memiliki izin kerja," ungkap Richard Panjaitan menambahkan. (EVY)

Global-Alkes : Bursa Online Jual Beli Dan Info Harga Alat Kesehatan

No comments: